Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kapal 1.000 GT Sangat Sulit Diawasi

Kompas.com - 15/02/2013, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku sulit mengawasi operasional kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 gros ton yang mendapat keistimewaan untuk menangkap ikan di perairan lebih dari 100 mil dan mengangkut ikannya ke luar negeri. Armada untuk pengawasan masih sangat terbatas.

Demikian terungkap dalam konferensi pers tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/2).

Perlakuan khusus bagi kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 gros ton (GT) yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan lebih dari 100 mil, dan melakukan alih muatan ikan untuk diangkut ke luar negeri tercantum dalam Permen Nomor 30/2012 Pasal 88.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman mengungkapkan, kapal pengawas perikanan yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 26 unit. Sejumlah 14 kapal di antaranya berumur lebih dari 10 tahun.

Kapal pengawas yang tersedia itu masih sulit menjangkau seluruh wilayah pengelolaan perikanan RI. Dari tiga lokasi perairan yang rawan pencurian, yakni Laut China Selatan, Laut Sulawesi bagian utara, dan Laut Arafura, pengawasan di Laut Arafura nyaris tak tersentuh.

Demikian pula, pengawasan akan sulit dilakukan untuk menjangkau perairan zona ekonomi eksklusif 100-200 mil, serta laut lepas. Kegiatan patroli di perairan itu sesungguhnya hanya dibolehkan untuk kapal pengawas yang terbuat dari baja, sedangkan jumlah kapal pengawas yang terbuat dari baja sangat minim. Dari 26 unit kapal, hanya 7 kapal yang terbuat dari baja, selebihnya 19 kapal dari fiberglass dan aluminium.

”Dengan keterbatasan armada, pengawasan operasional kapal 1.000 GT di perairan 100-200 mil itu riskan,” ujarnya.

Menurut Syahrin, guna mengantisipasi potensi kejahatan perikanan kapal 1.000 GT, maka pengawasan akan dimulai sejak dari perizinan, termasuk kelengkapan alat. Setiap kapal 1.000 GT yang beroperasi di luar 100 mil itu wajib dilengkapi peralatan radio dan sistem pengawasan kapal (VMS).

Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung, menambahkan, pengawasan sangat dibutuhkan untuk memastikan ketaatan kapal 1.000 GT untuk mendaratkan ikan di tempat yang dituju di luar negeri. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com