Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Mutual Menjadi PT, Munculkan Kontroversi

Kompas.com - 25/02/2013, 04:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR kini tengah dalam proses pembahasan RUU Perasuransian. Dalam pasal 6 RUU Usaha Perasuransian, tercatat bahwa Perusahaan perasuransian harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ini artinya, perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual) seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harus menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Hal ini ternyata memunculkan kontroversi.

Pakar perasuransian Sapto Trilaksono menilai perubahan bentuk perusahaan yang berbadan hukum mutual menjadi PT akan mengguncang dunia perasuransian dan menghilangkan perusahaan asuransi nasional yang besar, kecuali mendapat pertolongan dari pemerintah.

"Perubahan status usaha dari bentuk mutual menjadi PT yang akan dilakukan terhadap AJB Bumiputera, dapat mengguncang dunia perasuransian dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Perusahaan Asuransi Nasional akan berkurang," kata Direktur PT Katsir Imam Sapto Sejahtera Aktuaria tersebut, Minggu (24/2/2013).

Saat ini, lanjutnya, Indonesia hanya memiliki perusahaan asuransi mutual, yakni AJB Bumiputera 1912. Perubahan sistem itu membutuhkan tambahan modal yang besar.

"Keberadaan AJB Bumiputera adalah suatu kenyataan dan perlu dipertahankan, karena usia perusahaan itu sudah lebih dari 100 tahun dan telah terbukti tahan terhadap badai ekonomi yang pernah melanda Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan perasuransian dapat berbentuk PT, koperasi dan usaha bersama sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2/1992 tentang Asuransi. Di negara lain seperti Kanada dan Jepang, perusahaan asuransi mutual merupakan hal yang umum.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mempertanyakan alasan pemerintah yang mengusulkan agar usaha asuransi harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Karena, sejauh ini sejauh ini UUD 1945 memperkenankan adanya usaha bersama (mutual) berdasarkan asas kekeluargaan. Pemerintah mengusulkan keberadaan usaha asuransi hanya berbentuk PT, sehingga usaha bersama dan koperasi hilang," ujar Harry A Azis.

Ia mengatakan berdasarkan UU Asuransi yang berlaku saat ini, perusahaan asuransi berbentuk mutual tidak bisa dibubarkan. "Ini yang membuat kami bertanya mengenai alasan yang mendasari pemerintah untuk menghilangkan mutual dan koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang keuangan nonbank Firdaus Djaelani mengatakan Bentuk usaha mutual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap atau tidak akan dihapus.

"Kendati RUU tersebut nantinya disahkan, tidak otomatis AJB Bumiputera harus berhenti beroperasi atau harus mengubah badan hukumnya menjadi PT," ujar Firdaus Djaelani.

Dalam Pasal 65 RUU Perasuransian, kata dia, disebutkan bahwa asuransi yang tidak berbadan hukum PT masih dapat beroperasi. Tidak harus langsung berubah menjadi PT. Jadi ada pasal peralihan.

Namun, ia memahami mengapa Pemerintah sebagai inisiator RUU ini membatasi badan hukum asuransi hanya PT saja. "Sejak adanya UU Asuransi No 2 tahun 1992 sampai sekarang, belum ada lahir satu pun perusahaan asuransi yang berbadan hukum mutual," kata dia.

Hal itu disebabkan karena memang cukup sulit bagi sebuah usaha bersama (mutual) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru. "Mutual itu kan sederhananya seperti arisan. Kumpul tiga orang, lalu mereka mendirikan usaha bersama. Persyaratan modal tidak dipentingkan. Padahal, untuk mendirikan perusahaan asuransi baru, minimal harus mempunyai modal Rp 100 miliar," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com