Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus Gagal Bayar Investasi Emas

Kompas.com - 15/03/2013, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu kasus gagal bayar produk investasi emas muncul ke permukaan. Saat kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery belum rampung, kini muncul PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang disebut-sebut telah wanprestasi alias gagal membayar bonus rutin kepada investor.

Salah seorang investor LEM, Tommy, yang menghubungi Kontan, mengatakan, LEM telah menyatakan diri tidak bisa membayar bonus ke investor sejak Senin (11/3/2013). LEM tidak menyebutkan alasan yang jelas. Namun, investor mulai resah karena bonus tidak lagi bisa dibayar LEM.

Menurut dia, kejanggalan sudah terasa sejak 6 Maret 2013. Saat itu, bonus yang dibayarkan LEM ke nasabah hanya sebagian dan tidak sesuai dengan kontrak awal.

Dalam situs www.lautanemasmulia.com, LEM menawarkan empat produk. Keempat produk itu ialah pembelian emas konvensional, deposito emas, deposito gadai ritel emas, dan deposito gadai emas permodalan usaha dengan nilai bonus bervariasi.

Nah, Rabu lalu (13/32013), sejumlah investor dan agen LEM mendatangi kantor Lautan Emas Mulia di lantai 12 Gedung Menara Global, Jakarta. Dari pantauan Kontan, terdapat puluhan investor dan agen yang datang meminta penjelasan.

Menurut informasi dari salah seorang agen penjual LEM yang enggan disebut namanya, bonus rutin yang dijanjikan LEM per bulan mendadak macet. Ia pun meminta kejelasan soal ini.

Namun, Feri, salah satu tenaga pemasaran LEM, mengaku, tidak terjadi apa-apa dengan bisnis LEM.

Menurut Tommy, para agen LEM melakukan rapat di Jakarta guna membicarakan penyelesaian dana nasabah, kemarin.  Informasi yang diperoleh Tommy, manajemen LEM menawarkan skema penyelesaian dana nasabah dengan cara dicicil per bulan sebanyak 12  kali hingga 18 kali. Selain itu, besaran bonus rutin yang seharusnya diterima nasabah mungkin akan dipangkas.

Setali tiga uang, nasib dana nasabah GTIS sampai kini  juga belum jelas. GTIS telah gagal membayar hadiah (atthoya) sejak 22 Februari 2013.  Aziddin, Dewan Penasihat GTIS yang juga menjabat direktur GTIS, mengaku, tidak bisa membayar bonus ke seluruh nasabah secara sekaligus. Ia beralasan, GTIS harus menunggu pengesahan akta kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemungkinan baru selesai sebulan lagi.

Hanya, GTIS mengaku telah membayarkan atthoya untuk 22 Februari pada 13 Maret. Namun, belum semua nasabah menikmati. "Saya belum terima," ujar salah investor GTIS yang mengaku bernama Tuti. (Dina Farisah, Agus Triyono, Tedy Gumilar/Kontan)              

Ikuti artikel lainnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Marak, Investasi Emas Imbal Hasil Tetap
Hatta: Kalau Investasi Itu Bodong, Sikat Saja
Investasi Skema Ponzi
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

    Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

    Whats New
    Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

    Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

    Whats New
    Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

    Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

    Whats New
    Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

    Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

    Whats New
    Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

    Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

    Whats New
    OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

    OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

    Whats New
    Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

    Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

    Whats New
    Bahlil Ajak Investor Australia ke Weda Bay

    Bahlil Ajak Investor Australia ke Weda Bay

    Whats New
    Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

    Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

    Spend Smart
    Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

    Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

    Whats New
    Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

    Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

    Whats New
    Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

    Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

    Whats New
    Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

    Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

    Whats New
    72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

    72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com