Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT di Brasil Mendapatkan Hak Lembur

Kompas.com - 27/03/2013, 20:46 WIB

BRASILIA, KOMPAS.com - Senat Brasil menyepakati undang-undang baru yang memberikan persamaan hak kepada pembantu rumah tangga dengan pekerja lain, termasuk dalam hal lembur.

Sekitar tujuh juta pembantu rumah tangga - sebagian besar peremuan- di Brasil akan mendapatkan sejumlah hak termasuk lembur setelah bekerja maksimum delapan jam per hari dan 44 jam per minggu.

Undang-undang baru ini akan diberlakukan pada tanggal 2 April mendatang.

Amandemen UU ini akan meningkatkan biaya bagi mereka yang mempekerjakan pembantu rumah tangga sekitar 20%.

Banyak keluarga kelas menengah Brasil yang memiliki pembantu rumah tangga.

Dalam tahun-tahun belakangan ini, hak pekerja domestik ini ditingkatkan termasuk pemberian hari libur, cuti melahirkan dan cuti sakit. 

Disambut Baik

Keputusan ini disambut banyak kalangan dan disebut sebagai langkah bersejarah.

"Langkah ini adalah upaya kedua menghapuskan perbudakan. Ada pembantu rumah tangga yang bekerja 18 jam sehari," kata kepada Persatuan Pekerja Domestik Sao Paulo, Eliana Menezes kepada surat kabar Brasil, Folha de Sao Paulo.

"Mereka biasanya dikenakan peraturan yang ditetapkan oleh majikan sendiri," tambahnya.

Di sejumlah situs jejaring sosial, banyak warga Brasil yang berkomentar masyarakat kelas menengah harus belajar hidup tanpa pembantu rumah tangga, seperti halnya yang terjadi di negara maju.

Amandemen UU itu diloloskan dengan suara bulat di Senat, setelah sebelumnya disetujui di majelis rendah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com