Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Pengusaha

Kompas.com - 10/04/2013, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, dan seorang pengusaha otomotif, Asep Hendro, Selasa (9/4). KPK juga mengamankan seseorang yang diduga kurir suap, Rukimin Tjahjono alias Andreas. Penangkapan itu diduga terkait pengurusan pajak pribadi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penyidik KPK menangkap Pargono dan Rukimin di pintu selatan Stasiun Gambir, Jakarta, pukul 17.00. Di tempat terpisah, sekitar 10 menit kemudian, penyidik KPK menangkap Asep di rumah sekaligus kantornya, di Jalan Tole Iskandar, Depok.

”Bersama penangkapan PR (Pargono Riyadi) dan RT (Rukimin Tjahjono), disita juga sejumlah uang. Uang ini telah diserahkan RT kepada PR di lorong Stasiun Gambir. Uang tersebut dalam pecahan Rp 100.000 dibungkus tas plastik. Diduga pemberian itu terkait pengurusan pajak pribadi,” ujar Johan.

Pargono adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sekaligus pemeriksa pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat. Ia termasuk PPNS yang cukup senior di Ditjen Pajak. Asep adalah pengusaha pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), produsen perlengkapan balap motor yang cukup terkenal di Indonesia. Asep mantan pebalap sepeda motor.

Ketiga orang yang ditangkap itu langsung diperiksa di gedung KPK guna menentukan status hukumnya. ”KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujarnya.

Namun, ketiganya diduga hanya merupakan tangkapan kecil. KPK masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat kasus korupsi pengurusan pajak itu. ”Yang bisa dipastikan, tim kami masih ada di lapangan,” ujar Johan.

Penangkapan KPK terhadap Rukimin diwarnai ketegangan. Dia sempat melawan saat hendak ditangkap penyidik KPK. Rukimin pun terpaksa dibawa ke KPK dengan tangan terborgol. Berbeda dengan Pargono, meski terkejut ketika didekati petugas yang mengaku penyidik KPK, dia tak melawan. Dia langsung menunjukkan uang yang telah diberikan Rukimin begitu penyidik meminta membuka tas plastik yang dibawanya.

Diduga, uang yang diberikan kepada Pargono hanya sebagian kecil dari komitmen yang hendak diberikan. Selain itu, diduga, bukan hanya Pargono petugas pemeriksa pajak yang hendak disuap. Komitmen uang suap untuk pengurusan pajak pribadi itu senilai Rp 600 juta dan diberikan kepada sejumlah petugas pemeriksa pajak. Pargono diduga bakal memperoleh jatah suap sebesar Rp 125 juta. Penangkapan di Stasiun Gambir merupakan pemberian kedua untuk Pargono.

Pemberian uang terhadap Pargono terkait dengan pajak Asep dan perusahaannya, AHRS. Namun, Asep dan AHRS bukan satu-satunya wajib pajak yang menyuap Pargono dan rekannya sesama pemeriksa pajak. Hingga Selasa malam, salah satu penyuap Pargono yang lain masih dalam pengejaran penyidik KPK.

Komitmen pemberian suap sebesar Rp 600 juta itu diduga hendak diberikan sejumlah wajib pajak seperti Asep kepada sejumlah pemeriksa pajak, tak hanya Pargono. Namun, dalam operasi tangkap tangan itu, pegawai pajak yang ditangkap KPK baru Pargono, sementara wajib pajaknya baru Asep. Johan mengatakan, KPK masih akan terus mengembangkan hasil tangkap tangan itu.

Penangkapan Pargono menambah catatan kelam Ditjen Pajak yang telah menegaskan melakukan ”bersih-bersih”. Kasus fenomenal adalah keterlibatan Gayus H Tambunan (pegawai Ditjen Pajak), yang bahkan bisa menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Pegawai pajak lainnya yang terjerat korupsi antara lain Dhana Widyatmika (mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga staf tata usaha di Unit Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan), Herly Isdiharsono (mantan Koordinator Pelaksana PPN Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah), Tommy Hindratno (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan pajak Pratama Sidoarjo), dan Anggrah Suryo (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor). (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com