Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Tak Ada Perlindungan Fisik untuk Susno

Kompas.com - 27/04/2013, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak pernah memberikan perlindungan fisik kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Selama ini, LPSK hanya melakukan pendampingan.

"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Menurut Maharani, sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK. Ia memaparkan, selama ini, LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim, hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali. Namun syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat," katanya.

Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," papar Rani.

Oleh karena itu, LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena dalam perlindungan LPSK. Ia menekankan, perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses hukum.

"Tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," katanya.

Minta perlindungan LPSK

Susno meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) kemarin.

"Kan sudah diperpanjang LPSK. Maka, LPSK berkewajiban melindungi Pak Susno. Kemarin beliau juga ngomong sama saya minta perlindungan LPSK," kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013).

Menurut Fredrich, Susno merasa terancam sejak kedatangan tim jaksa eksekutor. Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Fredrich mengatakan, saat ini, kliennya tengah berada di Jakarta.

Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore.

Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Namun, tim jaksa akhirnya menyatakan akan menjadwal ulang mengeksekusi Susno.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

    Whats New
    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

    Whats New
    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

    Whats New
    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

    Whats New
    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

    Whats New
    2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

    2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

    Spend Smart
    Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

    Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

    Whats New
    Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

    Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

    Whats New
    Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

    Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

    Whats New
    Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

    Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

    Whats New
    Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

    Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

    Whats New
    2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

    2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

    Spend Smart
    Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

    Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

    Whats New
    Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

    Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

    Whats New
    Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

    Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com