Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Investasi Emas Bertumbangan

Kompas.com - 30/04/2013, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kini, sebaiknya Anda berhati-hati menerima tawaran investasi berimbal hasil tetap (fixed income) dari perusahaan investasi emas. Empat bulan pertama tahun ini menjadi periode suram para pemburu untung dari emas. Nasabah-nasabah investasi emas dari minimal tujuh perusahaan harus cemas dan mungkin merelakan uang.

Ada kemungkinan dana investasi nasabah hangus dan tak jelas rimbanya akibat ulah nakal dari pemilik atau manajemen perusahaan investasi emas. Sejak Februari lalu, perusahaan-perusahaan investasi emas berjatuhan. Kontan mencatat, paling tidak, ada tujuh perusahaan investasi emas yang bermasalah dengan dana triliunan rupiah.

Perusahaan-perusahaan investasi ini menawarkan skema perdagangan emas yang serupa. Mereka menawarkan imbal hasil menggiurkan secara tetap (fixed income). Mereka menawarkan imbal hasil hingga 30 persen per tahun.

Iming-iming inilah yang menggoda ribuan nasabah emas. Sebagian kasus kini masuk ke ranah hukum dan tengah dalam proses.

Karena melihat banyaknya perusahaan investasi emas bermasalah itulah, Kiswoyo Adi Joe, Managing Partner Investa Saran Mandiri, meminta kepada investor untuk berhati-hati, khususnya terhadap investasi emas yang mengandalkan skema fixed income. Menurutnya, jenis investasi ini tidak masuk akal.

Belum lagi kejelasan perusahaan, jaminan pengembalian dana, dan transparansi bisnis yang sangat diragukan. "Tidak ada perusahaan yang berjalan dengan sistem seperti ini dapat dibilang aman, bahkan lebih tepat dikatakan, tidak boleh ada sebenarnya," tandas Kiswoyo.

Eko Endarto, perencana keuangan Finansial Consulting, juga mewanti-wanti investor jangan mudah tergoda pada tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi. "Biasanya, ketika imbal hasil itu tinggi, risikonya akan tinggi," kata Eko.

Untuk investasi emas, Eko menyarankan agar membenamkan investasi dalam bentuk emas fisik. Investasi bisa dilakukan dalam emas batangan atau koin emas agar investor bisa terhindar dari pengenaan biaya pembuatan dan penyusutan.

Kasus investasi emas 2013

1. Raihan Jewellery
Dana nasabah: Rp 1,32 triliun dari ribuan nasabah
Pemilik: Muhammad Azhari
Pemilik Raihan ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 April dan masih dalam proses hukum.

2. Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
Dana nasabah: Rp 1 triliun dibawa kabur oleh pemilik perusahaan.
Pemilik: Michael Ong
Setelah pemilik kabur, GTIS membentuk manajemen baru untuk menyelesaikan masalah dengan nasabah

3. Lautan Emas Mulia (LEM)
Dana Nasabah: -
Pemilik: Wennes Sulaeman
Nasabah LEM menggugat pailit LEM ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. LEM saat ini juga sudah menamatkan kegiatan operasionalnya.

4. Graha Arthamas Abadi (GAMA)
Dana Nasabah: -
Pemilik: Hartono
Nasabah melaporkan manajemen GAMA ke polisi. Polisi menangkap manajemen dan pemilik GAMA.

5. Asian Gold Concept
Dana nasabah: +/- Rp 13,5 miliar
Pemilik: -
Nasabah memailitkan Asian Gold Concept karena gagal membayar imbal hasil.

6. Makira Nature
Dana Nasabah: Rp 500 miliar dari 1.500 nasabah
Pemilik: Eko Nugroho
Nasabah melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

7. PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz)
Dana Nasabah: triliunan rupiah
Komisaris Utama: Budi Laksono
Nasabah belum menentukan langkah.

 (Agus Triyono, Agung Jatmiko, Dina Farisah/Kontan)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Investasi Skema Ponzi
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban
Hati-hati Perangkap Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Whats New
    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Whats New
    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Whats New
    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Whats New
    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    Whats New
    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Whats New
    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Whats New
    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com