Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-KTP Dilarang Difotokopi, BI: Itu Wewenang Kemendagri

Kompas.com - 08/05/2013, 16:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali, karena diklaim bisa merusak data yang ada.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kewenangan e-KTP ada di wilayah Kemendagri, bukan di BI, meskipun BI memiliki hubungan kerjasama soal e-KTP tersebut.

"Soal e-KTP yang tidak boleh difotokopi lebih dari sekali, kami tidak tahu persis. Sebab itu wewenang Kemendagri yang tahu," kata Difi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Difi hanya menjelaskan bahwa pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan dapat mendukung program-program Bank Indonesia, antara lain Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

"Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah atau calon nasabah," tambahnya.

Menurut Difi, aspek yang sangat penting bagi sistem informasi di perbankan Indonesia adalah data identitas nasabah yang akurat. Termasuk di dalamnya adalah identitas tunggal, yang mulai diimplementasikan secara nasional oleh pemerintah sejak tahun 2011. Informasi tersebut tercermin dalam Nomor Induk kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan e-KTP yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, NIK tersebut juga bermanfaat dalam meningkatkan jaminan otentifikasi identitas bagi pelayanan publik pemerintah maupun bagi penduduk dan bisnis dalam bertransaksi serta meminimalisir penipuan identitas.

Hal inilah yang menyebabkan pentingnya kerja sama antara Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu dalam rangka financial inclusion, Bank Indonesia berinisiatif untuk membuat sebuah penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data pokok dan profil keuangan pemegang kartu FIN yang didasarkan pada data pokok pada e-KTP.

Dengan adanya satu identitas tunggal yang juga memuat profil keuangan ini, kata Difi, diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang repetitif untuk permintaan layanan yang berbeda.

"Sehingga hal ini dapat membantu meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pinjaman (hingga nilai tertentu) dengan waktu yang sangat singkat," tambahnya.

Di tempat berbeda, Gubernur BI Darmin Nasution juga enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali ini. "Saya akan cek dulu," jelas Darmin singkat. Dari sisi perbankan, bankir-bankir masih enggan berkomentar pula terkait hal ini.

Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama BT Maryono enggan membalas pesan singkat dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com