Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PKS Salah Langkah Laporkan Jubir KPK

Kompas.com - 14/05/2013, 22:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), R Siti Zuhro, menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri kurang tepat.

Seharusnya, PKS tidak perlu melaporkan hal itu karena justru seolah memperlihatkan sikap penolakan dalam upaya penyitaan keenam mobil di kantor DPP PKS.

"Masalahnya tidak akan serumit ini bila PKS tidak resisten dalam proses penyitaan mobil operasionalnya," kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2013).

KPK, menurut Siti, selama ini tidak pernah melakukan penyitaan barang yang diduga memiliki kaitan dengan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

Jika nantinya dalam persidangan kaitan antara kepemilikan mobil tersebut dengan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tidak terbukti, keenam mobil tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

"Semakin PKS resisten terhadap keputusan KPK, impresi publik bisa jadi akan makin menurun terhadap PKS," ujarnya.

Siti menambahkan, meski PKS memiliki hak untuk melaporkan KPK ke lembaga penegak hukum, menurutnya, akan lebih bijak jika PKS bersikap lebih kooperatif dengan KPK.

"PKS seyogianya mengikuti proses hukum saja. Kalau memang sungguh-sungguh tidak bersalah dan bukti-bukti itu tidak ada yang menguatkan bahwa mantan pimpinan PKS bersalah, tentunya ini akan terbatalkan secara hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK berniat menyita enam mobil mewah di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin (6/5/2013), yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun, penyitaan mobil itu tertunda setelah pengurus PKS menolak penyitaan dengan dalih petugas KPK tidak membawa surat penyitaan sehingga dianggap tidak memenuhi asas legal formal penyitaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com