Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terdakwa Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 15/05/2013, 02:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menerima laporan pengaduan istri terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Selasa (14/5), di Jakarta. Eman mengindikasikan, hakim kasus tersebut tidak imparsial. Berdasarkan keterangan para pelapor, hakim tidak mengakomodasi saksi ahli bioremediasi yang diajukan terdakwa.

”Kuasa hukum istri terdakwa mengatakan, hakim pada proses pemeriksaan tidak mengakomodasi sejumlah saksi yang diajukan pihak terdakwa. Ini mengindikasikan hakim tidak imparsial dan tidak menganut asas audi et alteram partem (mendengarkan pihak lain),” kata Eman.

Menurut dia, jika pada pemeriksaan KY terhadap hakim ditemukan keberpihakan, jelas terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Eman akan meminta komisioner supaya menjadikan kasus ini prioritas dibawa dalam rapat panel komisioner KY. ”Sesuai alur dan prosedur, proses paling lama 3 bulan 10 hari,” katanya.

Berdasarkan keterangan Nur Ridhowati, kuasa hukum istri terdakwa, laporan pengaduan tersebut telah didahului surat yang dikirim ke KY, 25 April 2013.

Selain langsung bertemu dengan Eman, Sumiarti (istri Herlan) dan Ratna Irni Astuti (istri Ricksy Prematuri) juga menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat pengaduannya terhadap Sudharmawatiningsih, ketua majelis hakim kasus tersebut. Dalam dokumen-dokumen yang diserahkan, terdapat pula rekaman persidangan yang sudah dilaksanakan sejauh ini.

Saat ini, Herlan dan Ricksy sudah ditahan dengan tuntutan masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara. Menurut Nur, selama persidangan, pihaknya tidak diberikan kesempatan sama seperti jaksa penuntut umum dalam menghadirkan saksi.

”Saksi dari jaksa tidak ada yang kami khawatirkan, semua men- support. Sekarang kami hanya mau menambahkan satu saksi. Karena ini perkara bioremediasi, kami minta satu ahli bioremediasi,” ujar Nur.

”Pak Ricksy sampai bersujud di depan majelis untuk meminta tambahan satu saksi ini. Tapi ternyata tidak diakomodasi. Ada saksi yang mengaku ahli bioremediasi, Edison Effendi. Dia ini selalu mengikuti tender di Chevron dan kalah. Dia ini yang dijadikan patokan Kejagung dan BPKP,” lanjut Nur. (K05)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com