Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Diduga Terkait Tunggakan Pajak The Master Steel

Kompas.com - 16/05/2013, 02:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian uang kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto diduga untuk mengurus tunggakan pajak perusahaan baja The Master Steel. Perusahaan tersebut merupakan wajib pajak yang ditangani tim Dian dan Eko.

"The MS ini punya persoalan pajak kemudian dikoordinasikan dengan ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Mohamad Dian Irwan) biar tidak jadi persoalan. Jadi ada semacam tunggakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (15/5/2013). KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut.

Uang ini diduga diberikan pegawai PT The Master Steel bernama Effendi melalui perantara bernama Teddy. Diduga, pemberian uang kepada Mohamad Dian dan Eko ini bukan satu kali. Pada 7 Mei 2013, juga terjadi penyerahan uang dengan jumlah yang sama. "Sebelumnya KPK juga memperoleh informasi bahwa ED (Eko) dan MDI (Mohamad Dian) juga menerima 300 ribu dollar Singapura sebelum proses yang tadi dari sumber yang tadi, bisa dikatakan lebih dari sekali," tambah Johan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui bahwa PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. "Penghindaran pajak lah intinya," kata Fuad. Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak.

Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya. "Di antara tim penyidik tersebut ada beberapa orang, dan yang dua ini kongkalikong dengan wajib pajaknya," ungkap Fuad. Dia pun mengaku tidak tahu apa yang dijanjikan The Master Steel kepada dua pegawai pajak itu sehingga terjadi kongkalingkong di antara kedua belah pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (15/5/2013), KPK menangkap Mohamad Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendi melalui Teddy. Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendi diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta.

Johan menuturkan, modus serah terima uang yang dilakoni para pegawai pajak dan pihak swasta ini tergolong unik. Pada Selasa (14/5/2013) malam, menurut Johan, Mohamad Dian membawa Avanza hitam ke halaman terminal III Bandara Soekarno-Hatta. Dian kemudian memarkir mobil tersebut di halaman bandara, lalu menyerahkan kunci mobil itu kepada Teddy yang diduga sebagai kurir. "Mereka kemudian pergi," tambah Johan.

KPK menduga, Teddy kemudian meletakkan uang 300.000 dollar AS di dalam mobil Avanza Hitam tersebut setelah Dian pergi. Pagi harinya, setelah uang dimasukkan ke dalam mobil, kata Johan, Dian dan Eko kembali ke parkiran bandara. "Di sana juga sudah ada T (Teddy) dan ada uangnya," tambah Johan. Setelah uang dipastikan berpindah tangan, tim penyidik KPK langsung meringkus ketiga orang itu, kemudian menangkap Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Whats New
    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Whats New
    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Whats New
    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Whats New
    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Whats New
    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Whats New
    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    Whats New
    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Whats New
    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Whats New
    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Whats New
    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Whats New
    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Whats New
    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com