Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Ulang Pegawai Pajak

Kompas.com - 17/05/2013, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyeleksi ulang semua pegawai di jajarannya, terutama penyidik dan pemeriksa pajak. Ditjen Pajak juga harus dapat memberlakukan transparansi terhadap semua harta dan kekayaan pegawainya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, penangkapan pegawai pajak berkali-kali karena korupsi sudah seharusnya membuat pemerintah langsung mempertegas langkah sistemik memperbaiki Ditjen Pajak. ”Langkah reassessment (penilaian ulang) seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mendesak dilakukan. Ini bisa diawali dari jajaran pemeriksa dan penyidik pajak,” kata Busyro, Kamis (16/5), di Jakarta.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, saat mendatangi gedung KPK, Rabu malam, memastikan dua anak buahnya yang ditangkap KPK bakal dipecat. Namun, Fuad marah saat ditanya wartawan soal bentuk pertanggungjawabannya sebagai Dirjen Pajak yang anak buahnya berkali-kali ditangkap karena disuap. Bahkan, saat wartawan menyinggung apakah Fuad berani mundur sebagai bentuk pertanggungjawabannya, dia menyebut pertanyaan itu sebagai serangan.

Busyro mengatakan, perlu tindakan progresif untuk meneropong kekayaan pegawai Pajak, dan tak cukup hanya melaporkan harga kekayaan mereka ke KPK. ”Perlu tindakan progresif untuk meneropong gaya hidup dan take home pay di luar yang resmi dan legal. Harus ada paksaan terhadap transparansi semua harta dan kekayaan jajaran Direktorat Jenderal Pajak,” kata Busyro.

KPK sebenarnya siap bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk membenahi bisnis proses penerimaan negara di bidang pajak. Pembenahan sistemik di Ditjen Pajak menjadi langkah penting setelah berkali-kali pegawai pajak ditangkap, sementara remunerasi mereka paling tinggi di antara pegawai negeri sipil. ”Pak Fuad mempertegas langkahnya untuk perbaikan sistemik di Ditjen Pajak. Mereka siap bekerja sama dengan KPK,” katanya.

Denda Rp 500 miliar

Di KPK, Fuad mengungkapkan, perusahaan The Master Steel, wajib pajak korporasi yang menyuap anak buahnya, memang tengah dililit masalah pajak. ”Memang perusahaan ini ada masalah dan sudah masuk penyidikan. Jadi, di pajak masuk penyidikan sehingga turunlah tim penyidik,” katanya.

Keterangan di KPK mengungkapkan, The Master Steel memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun hingga Rp 125 miliar. Perusahaan itu pun didenda 400 persen dari nilai tunggakan pajak atau senilai Rp 500 miliar. Nilai denda itu yang membuat dua penyidik dan pemeriksa pajak di kantor Ditjen Pajak Jakarta Timur, Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, disuap.

Saat KPK menangkap Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu pagi, di dalam mobil ditemukan uang 300.000 dollar Singapura (Rp 2,3 miliar) yang diberikan pegawai The Master Steel, Effendi, melalui kurir yang bernama Teddy. Itu bukan yang pertama diterima keduanya. Mereka juga pernah menerima 300.000 dollar Singapura dari The Master Steel. ”Sudah lebih dari sekali keduanya menerima uang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Malah, dari informasi yang disampaikan penyidik, kedua pegawai pajak yang ditangkap KPK itu sudah menerima suap untuk mengurus permasalahan pajak The Master Steel puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Terkait pengembangan penyidikan kasus ini, Johan mengatakan, KPK sedang mengusut apakah Muhammad Dian dan Eko bermain sendiri atau ada pihak lain. KPK membuka peluang memeriksa Fuad selaku atasan pegawai yang ditangkap.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, petugas pajak yang tertangkap adalah penyidik pajak. Jadi, dapat saja terjadi praktik suap-menyuap dari wajib pajak ke petugas pajak tersebut.

”Kalau materi menyangkut kasus, tentunya Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun, karena wewenang yang dimiliki oknum pegawai pajak itu adalah sebagai pemeriksa sekaligus penyidik pajak, kasus suap pajak ini salah satu kemungkinannya berhubungan dengan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang pernah atau sedang ditanganinya,” kata Chandra.

Banyaknya aparatur negara yang terlibat dalam kasus korupsi, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, menjadi tanda bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan kenaikan gaji, tetapi juga pembinaan karakter. Pegawai yang terbukti melakukan korupsi ditindak tegas.

Eko yang berbicara seusai seminar memperingati HUT Ke-30 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kemarin, menjelaskan, secara normatif, pembinaan karakter pegawai merupakan tugas pejabat pembina kepegawaian di setiap unit atau tingkat satuan kerja. Namun, keberhasilan pembinaan karakter bergantung pada integritas pribadi. (BIL/K07/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com