Andri menegaskan, perjuangan menaikkan gaji PLRT dan hari libur kerja itu sebagai bagian dari kegiatan perlindungan WNI di Singapura. Pasalnya, KBRI Singapura pada 29 Juli 2007 telah ditetapkan sebagai proyek percontohan perwakilan pelaksana pelayanan publik atau citizen
CS memiliki tiga kegiatan utama, yakni perlindungan WNI, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan keterampilan TKI, khususnya PLRT. Pelayanan publik tersebut mendapat sertifikasi ISO 9001:2008. Dari hasil audit ISO pada Februari 2012, KBRI di Singapura dinilai berhasil dan berhak mendapatkan perpanjangan sertifikat ISO hingga 3 tahun ke depan.
Sebagai contoh, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PLRT, sejak tahun 2009, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kerja (P3K) KBRI di Singapura memberikan kursus bahasa Inggris, bahasa Mandarin, komputer, salon kecantikan, pendidikan Paket B, Paket C, serta Universitas Terbuka kepada PLRT. Kegiatan dilakukan di Sekolah Indonesia Singapura (SIS).
”Bahkan, mulai tahun ini juga dibuka pelatihan untuk merawat orang jompo (caregiver) sertapelatihan di bidang perhotelan dan pariwisata bersertifikasi internasional. Diharapkan dengan berbagai pelatihan itu, ketika pulang ke Indonesia, PLRT dapat bekerja di sektor formal karena mereka sudah mempunyai keterampilan yang lebih baik,” kata Kepala SIS, Yaya Sutarya.
Presiden FAST Seah Seng Choon mengemukakan, sebagai bentuk pendampingan kepada PLRT asing di Singapura, pihaknya mulai 13 Mei 2013 telah membuka akses di nomor 1800-FDW-HELP atau 1800-339-4357 agar PLRT dapat membicarakan berbagai hal, baik masalah pribadi, kontrak kerja, hari libur, maupun gaji.