JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa antara grup Lippo melawan Grup Astro memasuki babak baru. Grup Lippo melalui PT Direct Vision melayangkan gugatannya ke Grup Astro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN terungkap, PT DV menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar 16.185.264 dollar AS untuk kepentingan tidak jelas.
Tak hanya itu, Astro juga dituding melanggar kesepakatan dengan diam-diam menjalin kerjasama penyiaran dengan Abadi Berkah.
Karena itu mereka menggugat Astro All Asia Networks Plc (tergugat I), Measat Broadcast Network System Sdn Bhd (tergugat II), All Asia Multimedia Networks Fz-Llc (tergugat III), Measat Satellite System Sdn Bhd (tergugat IV).
Selain itu Ralph Marshall juga menjadi tergugat V, Sean Dent (tergugat VI), Nelia Cacap Cion Molato (tergugat VII), PT Adi Karya Visi (tergugat VIII), Tara Agus Sosrowardoyo (tergugat IX), PT Karyamegah Adijaya (tergugat X), PT Abadi Berkah (tergugat XI), dan PT Ayunda Prima Mitra (turut tergugat).
Nah, Rabu (26/6/2013) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari Grup Astro. Dalam sidang tersebut Hafzan Taher, kuasa hukum Astro menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini.
"Kewenangan di forum arbitrase. Itu pun sudah diputus kita menang," katanya (26/6/2013).
Sedangkan Peter Kurniawan, kuasa hukum PT Dircet Vision enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi perihal gugatan ini.
Sekadar mengingatkan, kasus bermula dari kerjasama Astro dengan Ayunda Prima untuk membentuk usaha patungan PT Direct Vision (DV). Selanjutnya, DV mengoperasikan Astro di Indonesia. Formasi kepemilikan sahamnya, 51 persen Astro dan 49 persen Lippo.
Dalam kerjasama ini, Astro menginvestasikan dana sekitar 285,3 juta dollar AS dan Ayunda Prima sebesar 14,7 juta dollar AS. Tapi kerjasama ini bubar di tengah jalan karena terbentur oleh aturan kepemilikan saham asing maksimal 20%. (Yudho Winarto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.