Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencucian Uang, Bank Wajib Punya Unit Khusus

Kompas.com - 04/07/2013, 10:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan lebih serius mencegah tindak pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme (PPT). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/21/DPNP tetang penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.

Di beleid yang terbit akhir Juni 2013 lalu, BI memaparkan tugas pokok yang wajib dijalankan oleh penjabat bank untuk membatasi kriminalisasi bank di bidang terorisme. Misalnya, direktur bertugas dan bertanggung jawab memantau penerapan program APU dan PPT.

Kemudian memberikan persetujuan terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan dan mengevaluasi laporan transaksi keuangan mencurigakan, serta memberikan rekomendasi kepada direktur utama mengenai pejabat yang menangani tindak pidana pencucian uang dan terorisme. "Bank juga harus membentuk  unit kerja khusus untuk mencegah pencucian uang terorisme," ujar Direktur Eksekutif Pengaturan BI, Joni Swastanto, pekan lalu.

Dalam pembentukan unit khusus, BI menuntut karyawan bank yang menjalankan tugas ini memiliki pengetahuan mengenai tindak pidana pencucian uang dan  pendanaan terorisme dan ditambah pengetahuan tentang kemanan sistem perbankan, penilaian risiko atau risk assessment dan mitigasi risiko (risk mitigation).

Joni menambahkan, penempatan karyawan yang mencegah tindak pidana pencucian uang tersebut hanya sampai kantor cabang. Pasalnya, kantor cabang pembantu dan kantor operasional di bawah pengawasan kantor cabang. "Pendekatannya harus berdasarkan risiko. Bank wajib meneliti profil nasabah jika transaksi mereka di luar kebiasaan," tambah Joni.

Nah, untuk menjalankan program ini, BI mewajibkan  bank bank membuat action plan pelaksanaan program APU dan PPT. Dalam rencana tersebut bank harus mencantumkan rencana penyesuaian sistem, perjanjian pembukaan hubungan usaha dan memitigasi risiko terkait penerapan customer due diligence (CDD), pengelompokan nasabah berdasarkan risiko, penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi, pembangunan single customer identification file (CIF), dan persiapan sumber daya manusia (SDM).

Analis Senior Divisi Pengembangan Instrumen BI, Susianti Dewi, mengatakan BI juga mewajibkan nasabah melaporkan data pribadi dan penerimaan dana kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bila transaksi mereka di atas Rp 500 juta. "BI tidak membatasi pengiriman yang dilakukan nasabah tetapi ada batasan , saat nasabah harus melaporkan transaksi," terangnya. (Nina Dwiantika, Roy Franedya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com