Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Indosat-IM2, Mastel Akan Lapor ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 09/07/2013, 16:28 WIB
Didik Purwanto

Penulis

Sebaliknya, karena ada azas resiprokal di pergaulan internasional, bagi orang indonesia yang membawa handphone ke luar negeri juga harus bayar Frequency Fee yang berlaku di negara tujuan tersebut. Kalau tidak, akan ditangkap oleh penegak hukum di luar negeri.

Sementara itu anggota Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menyatakan, keputusan Hakim sama dengan mengesahkan kekeliruan paham jaksa. Majelis Hakim mengabaikan beberapa hal yang amat penting.

Menurut Nonot, dalam putusannya, majelis Hakim tampak tidak memahami kerangka regulasi telekomunikasi dengan sama sekali tidak menggunakan PP 52 tahun 2000 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang di dalamnya mengatur hubungan antara penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

“Padahal PP 52 tahun 2000 adalah dasar hukum yang memerintahkan penyelenggara jasa melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyelenggara Jaringan dimana salah satu jaringan itu adalah Jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz. Majelis Hakim menyatakan PKS itu perbuatan melawan hukum, sedangkan PP Nomor 52 Tahun 2000 memerintahkan dua pihak untuk ber-PKS,” kata Nonot.

Nonot menambahkan, majelis Hakim keliru memahami maksud Pasal 9 ayat (2) dari UU Telekomunikasi, dan Penjelasannya. Majelis Hakim mengikuti 100 persen pemahaman JPU bahwa PT IM2 wajib memiliki izin Jaringan.

“Pemahaman ini tentu amat fatal, bagaimana mungkin perusahaan yang ingin menyelenggarakan jasa dipaksa harus memiliki jaringan telekomunikasi,” tuturnya.

Dia mengatakan, hal tersebut sangat bertentangan dengan bunyi Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan Penyelenggara Jasa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

“Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah didepan mata. karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka ya kiamat sudah,” kata Nonot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com