Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Periksa 40 Investasi Bodong

Kompas.com - 14/07/2013, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Perusahaan investasi bodong kian marak. Sepanjang tahun ini, Satgas waspada investasi telah memproses 40 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, mengatakan pemrosesan 40 perusahaan tersebut diperoleh berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke OJK hingga 8 Juli 2013. OJK kemudian meneruskan pengaduan tersebut kepada satgas waspada investasi.

OJK telah menerima laporan dan pengaduan mengenai penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Ada 165 laporan yang telah di terima oleh OJK berkaitan dengan layanan investasi yang dilakukan oleh 40 perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan diluar yuridiksi OJK.

Jumlah perusahaan investasi bodong yang diperiksa tersebut naik ketimbang awal tahun lalu. Saat itu ada 29 perusahaan bodong yang diteruskan OJK kepada satgas waspada investasi.

Muliaman mengatakan semakin berkembangnya kelompok masyarakat menengah ke atas menjadi faktor pendorong maraknya penipuan investasi.

Menurut dia, ada dua kelompok masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini. Yakni, kelompok masyarakat yang tidak mengetahui bahwa perusahaan yang melakukan penghimpunan dana tidak memiliki izin. "Investor ini umumnya tergiur janji imbal hasil yang besar," kata Muliaman, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Lainnya, merupakan kelompok masyarakat yang memang mengetahui bahwa perusahaan bodong tersebut merupakan lembaga keuangan yang tidak diawasi. Investor ini juga mengetahui bahwa investasi yang dilakukan tidak dijamin.

"Kelompok ini juga tertarik karena return tinggi dan berfikir bahwa apabila keadaan ekonomi normal, maka skema investasi tersebut akan berlangsung secara wajar. Namun kemudian terjadi gagal bayar," papar Muliaman.

Berbagai modus investasi bodong yang terjadi umumnya menawarkan return tinggi. Selain itu, perusahaan bodong tersebut juga menawarkan produk yang sedang banyak diminati seperti emas, forex, ataupun properti.

"Perusahaan bodong ini juga menggunakan modus dengan menyatakan usaha mereka legal, memanfaatkan publik figur, melakukan penawaran melalui internet, ataupun secara multi level marketing," tutur dia.

Untuk mencegah maraknya perusahaan investasi bodong, OJK bakal mempermudah akses informasi. Saat ini, otoritas mengembangkan layanan contact center untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan ataupun mendapatkan informasi.

"Nantinya layanan akan terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk mencegah masyarakat tertipu layanan produk-produk bodong," tutur dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Sardjito mengatakan hingga kini pihaknya telah menerima 132 aduan. Dari total tersebut, sekitar 29 aduan berasal dari edukasi dan perlindungan konsumen sekitar 32 aduan merupakan aduan lungsuran atau carry over 2012 dan sisanya langsung kepada satgas. "Pada 3 Juli lalu sudah kami verifikasi dan sampaikan ke pihak-pihak terkait," kata Sardjito.

Dari 132 aduan, Satgas Waspada Investasi meneruskannya kembali sekitar 29 aduan terkait penipuan gelap ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sekitar 8 aduan ke Kementrian Koperasi dan UKM,sekitar 4 ke Bank Indonesia, 5 aduan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. Kemudian, 17 aduan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal, 26 aduan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan 43 aduan ke Otoritas Jasa Keuangan. (Wahyu Satriani, Cindy Silviana Sukma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com