Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Terancam Diusir

Kompas.com - 19/07/2013, 08:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ratusan ribu tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen di Malaysia terancam diusir. Mereka gagal mendapatkan izin kerja meski telah mengikuti seluruh tahapan pemutihan dalam program pemutihan atau amnesti Pemerintah Malaysia di kawasan Semenanjung Malaysia.

Demikian disampaikan aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (18/7). Migrant Care adalah organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran Indonesia.

”Bagaimana pertanggungjawaban Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dengan hanya 30 persen TKI mendapat izin kerja, sementara 90 persen pekerja Banglades berhasil mendapatkan izin kerja,” kata Alex.

Pemerintah Malaysia menjalankan program pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan (pemberian sanksi), dan pengusiran (6P) pada tahun 2011 untuk mendata pekerja asing tanpa dokumen resmi di kawasan semenanjung Malaysia. Program ini bertujuan memutihkan pekerja asing tanpa dokumen untuk mempekerjakan mereka kembali dan memulangkan sebagian ke negara asal.

Dari 1,3 juta pekerja asing tanpa dokumen yang mengikuti prosedur program 6P, sebanyak 661.700 TKI ikut mendaftar. Alex mengatakan, Menteri Dalam Negeri Malaysia di Parlemen Malaysia, Rabu (17/7/2013), melaporkan bahwa 460.463 TKI gagal mendapatkan izin kerja.

Mereka yang gagal mendapatkan izin kerja kembali berstatus pendatang tanpa izin sehingga terancam sanksi imigrasi dan dideportasi. Kondisi ini sungguh memprihatinkan karena TKI telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit demi mendapatkan amnesti.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta pekerja migran ke luar negeri dan memperoleh devisa sedikitnya Rp 70 triliun per tahun. Sedikitnya 2,5 juta orang yang bekerja di Malaysia tidak memiliki dokumen resmi.

Sementara itu, di Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengatakan, kejadian ini menjadi perhatian pemerintah. Menurut Reyna, masalah tersebut akan menjadi salah satu topik pembahasan Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan komite kerja bersama di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (22/7/2013).

Pemerintah berharap dialog ini bisa positif dan menemukan jalan keluar bagi ratusan ribu TKI yang gagal memperoleh izin kerja. Reyna mengaku, pemerintah belum mengetahui bahwa ada penyesuaian di Malaysia.

Dari Madiun, Jawa Timur, dilaporkan, jumlah TKI yang meninggal selama 2013 terus bertambah. Hingga bulan Juli, sebanyak tujuh orang atau hampir setiap bulan satu TKI meninggal.

Pada Kamis, Madiun kembali mendapat kiriman jenazah TKI. Dia adalah Boiran alias Siran (45) warga Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo. Boiran yang bekerja di perkebunan sawit di Malaysia ini meninggal karena sakit tekanan darah tinggi. (HAM/NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com