Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Kenaikan Upah Buruh Tahun Depan

Kompas.com - 19/07/2013, 14:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan untuk menaikkan gaji buruh, terutama gaji buruh di industri padat karya dan industri kecil menengah (IKM).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, formula kenaikan upah buruh ini masih dibahas oleh forum tripartit yaitu dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

"Kami akan mengeluarkan kebijakan khusus agar kenaikan upah ini dibuat secara khusus dan mungkin di sekitar 20 persen maksimal, termasuk IKM," kata Hidayat selepas rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Hidayat menambahkan, usulan kenaikan upah bagi buruh ini akan menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini industri tersebut memiliki jumlah pekerja sekitar 3 juta-4 juta orang. Bagaimanapun, industri padat karya ini juga menopang perekonomian.

Di sisi lain, pemerintah juga mewacanakan untuk menaikkan upah buruh industri secara nasional. Soal besarannya, pemerintah juga masih membahasnya. Namun pemerintah akan memberi acuan tambahan upah sekian persen ditambah acuan inflasi tahunan saat penaikan.

"Ke depan inflasi rate plus beberapa persen, tapi saya menduga itu 3-4 persen dari inflasi. Itu yang bisa diperdebatkan di forum dewan pengupahan. Itu bisa menjadi referensi secara nasional," tambahnya.

Jadi misalnya, tahun ini pemerintah menargetkan inflasi hingga akhir tahun sebesar 7,2 persen. Jika tingkat kenaikan upah sebesar 3-4 persen, maka kenaikan upah buruh industri secara nasional akan mencapai 10-11 persen di tahun depan.

Hidayat mengaku kenaikan upah, khususnya untuk industri secara nasional ini akan berlaku untuk semua industri. Untuk kenaikan tingkat upah sekitar 3-4 persen itu berdasarkan pertimbangan komponen upah hidup layak para buruh.

"Saya mengusulkan harus ada referensi nasional dan mengusulkan menggunakan peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, usulan kenaikan upah tersebut memang harus dibahas lagi dengan pihak bipartit yaitu pengusaha dan buruh.

"Namun kita sepakat kita akan membantu dan tentu dalam tripartit kita akan bersama-sama berapa persen yang kita butuhkan sehingga kenaikan yang terlalu hebat di tahun lalu itu tidak akan terjadi lagi," kata Sofyan.

Sofyan memang menyesalkan kenaikan upah minimum provinsi di tahun lalu memang cukup melonjak, yaitu sekitar 40 persen. Pihaknya menganggap bahwa kenaikan itu akan menggerus keuntungan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com