Longsornya saham MNCN ini tidak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk menguasai kembali TPI yang saat ini bernama MNC TV.
Sebagaimana diketahui, juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Kamil, menyatakan bahwa keputusan kasasi mengenai TPI sudah diambil. Dalam keputusan itu, Tutut memenangkan gugatan dengan tergugat PT Berkah Karya Bersama dkk.
Sementara itu, juru bicara MNC Grup, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi mengenai keputusan MA. Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun atas hasil kasasi MA.
"Yang kedua, yang tergugat itu adalah PT Berkah dan bukan MNC sehingga kami di MNC masih cukup jauh dari hasil keputusan itu," ucapnya.
Dia berkilah, jika hasil keputusan tersebut dilaksanakan, maka hal itu tidak akan berdampak terhadap aset perseroan, meskipun TPI terkonsolidasi dengan MNC. "Ya, karena keputusan itu berhubungan dengan PT Berkah, ini tidak berdampak terhadap MNC," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.