Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Luncurkan Pengadilan Komersial Antar-Negara

Kompas.com - 03/12/2013, 14:07 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura mengumumkan akan meluncurkan pengadilan komersial yang akan memfasilitasi sengketa bisnis yang terjadi di berbagai negara di kawasan Asia.

Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam dalam penjelasan resminya, Selasa (3/12/2013) mengklaim peluncuran pengadilan komersial internasional Singapura (Singapore International Commercial Court/SICC) itu akan membantu mendorong pertumbuhan investasi di berbagai negara di kawasan Asia, di mana PDB diproyeksikan mencapai 34,9 triliun pada 2020.

"Di balik rencana ini, pertimbangannya adalah jumlah sengketa yang terjadi antarnegara di Asia meningkat, dan memungkinkan bisnis jasa legal juga meningkat di kawasan Asia Pasifik," jelas Kementerian Hukum Singapura.

Instansi tersebut menjelaskan, pendirian SICC akan meningkatkan reputasi Singapura sebagai tujuan pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Sebelumnya, Singapura telah mendirikan Pusat Arbitrase Internasional (The Singapore International Arbitration Centre) pada 1991. Sepanjang 2012, pengadilan tersebut telah menangani 235 sengketa dengan nilai mencapai 2,87 miliar dollar AS.

Merujuk survei yang dilakukan perusahaan konsultan hukum White & Case, Singapura menjadi negara yang paling menjadi rujukan pengadilan arbitrase di samping pengadilan lain yang berada di Paris, London dan New York.

"Setelah sukses membangun sektor arbitrase, kami akan meluncurkan pengadilan komersial sehingga akan membuat Singapura menjadi tempat yang menarik untuk menyelesaikan sengketa di kawasan Asia dan sekitarnya," lanjut K. Shanmugam.

SICC akan berfungsi sebagai salah satu divisi Pengadilan Tinggi Singapura dan keputusan hukumnya bisa mengikat di luar Singapura melalui ketentuan penegakan timbal-balik antarnegara.

Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Agung Singapura juga dapat mentransfer kasus dari pengadilan niaga untuk didengar di SICC. Keputusan-keputusan SICC akan diajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang meliputi para ahli hukum internasional dan hakim Singapura papan atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com