Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bombardier PHK 1.700 Pekerja

Kompas.com - 22/01/2014, 08:45 WIB


MONTREAL, KOMPAS.com -
Untuk menyelamatkan keuangan, perusahaan pembuat pesawat asal Kanada, Bombardier Inc akan memangkas 1.700 pekerja bidang aerospace. Jumlah tenaga kerja yang dipangkas itu lebih dari 4 persen dari seluruh pekerja yang bekerja di Bombardier.

Keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dilakukan karena mahalnya pengembangan pembuatan pesawat baru.  Perusahaan yang berbasis di Montreal itu berencana memangkas 1.100 pekerja di di Kanada dan 600 pekerja di Amerika Serikat (AS).

PHK itu ditempuh agar bisa mengurangi beban operasional perusahaan yang besar, kemudian dana itu bisa dialihkan untuk memproduksi pesawat CSeries dan pesawat Learjet 85.

"Sulit untuk percaya bahwa mereka akan merumahkan tenaga kerja karena perlu uang untuk melakukannya (peluncuran)," kata Richard Aboulafia, wakil presiden konsultan penerbangan Teal Group.

Pesanan pesawat Bombardier turun 19 persen di tahun 2013 yang merupakan tahun terberat bagi industri pesawat terbang dunia.  

Bombardier menyatakan, tidak memiliki target penghematan biaya tertentu terkait dengan PHK. Juru bicara Bombardier, Haley Dunne mengatakan, telah memberitahukan karyawan tentang PHK untuk bidang kerja manufaktur, rekayasa, penjualan dan dukungan.  "Ini semua dengan tujuan menjamin keberhasilan jangka panjang kami," kata Dunne kepada Reuters.

Perlu diketahui, produsen pesawat terbang Bombardier memiliki pekerja 38.350 bidang kedirgantaraan di Kanada dan di Amerika Serikat. (Asnil Bambani Amri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com