Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pemda berhak Batasi Peredaran Minuman Beralkohol

Kompas.com - 14/02/2014, 14:02 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com -Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan, gubernur berhak membatasi peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.

"Pembatasan itu karena adanya kearifan lokal seperti budaya kalangan masyarakat itu sendiri," kata Dirjen kepada wartawan usai sosialisasi Kebijakan Minuman Beralkohol kepada distributor dan sub distributor se-Sumatera di Palembang, Jumat (14/2/2014).

Hal ini, sebutnya, karena kearifan lokal terhadap minuman beralkohol harus diperhatikan di daerah-daerah khusus seperti Aceh. "Begitu juga di sekitar lokasi pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit perlu diperhatikan dan itu tidak diperbolehkan peredarannya," ujar dia.

Ia mengatakan, begitu juga penjualannya sekarang ini memang sudah diperbolehkan di super market asal dikelompokan atau tidak dicampurkan dengan produk lainnya. "Namun, untuk penjualan di pusat perbelanjaan tersebut pembeli harus menunjukan KTP dan sudah berumur 21 tahun ke atas," kata dia.

Sehubungan itu, lanjutnya, pembatasan peredaran larangan tersebut harus mengacu tehadap peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013. Dalam peraturan presiden itu antara lain minuman beralkohol golongan A atau kadar alkoholnya nol persen hingga 5 persen, B (5 hingga 20) dan C (20-55 persen) dijual di hotel.

Menurut dia, sementara tempat lainnya peredarannya dapat dibatasi melalui peraturan daerah setempat.

Sehubungan itu melihat peraturan tersebut maka gubernur, bupati dan wali kota berhak membatasi peredaran minuman beralkohol dengan perdedoman terhadap kearifan lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com