Namun, Menteri Koordinator Bidang Indonesia Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah tak mungkin memenuhi seluruh permintaan investor. Ia menilai permintaan Kuwait Petroleum Corporation (KPC) untuk pembebasan pajak atau tax holiday selama 30 tahun terlalu berat.
"Nanti kita kaji dulu. Tapi kalau 30 tahun, kepanjangan. Peraturan Pemerintah (PP) punya batasan untuk memberikan tax holiday," kata Hatta, di Jakarta, Selasa (17/2/2014).
Selain itu, permintaan KPC dengan besaran PPh badan sebesar 5 persen juga sulit dipenuhi. Karena sesuai Undang-Undang Perpajakan, PPh badan ditetapkan 28-30 persen.
Sebagai informasi, selain KPC, Saudi Aramco Asia Co.Ltd dan British Petroleum (Inggri) juga meminati berinvestasi di kilang minyak. Dari 38 investor yang ditemui di Singapura, hanya 6 yang melakukan one on one meeting.
"Ada salah satu yang mungkin tidak kita penuhi. Kalau masuk akal diberikan," ujar Hatta .
Pembangunan kilang memang membutuhkan dana yang tak sedikit. Dari penghitungan, untuk satu unit kilang minyak dibutuhkan investasi sekira 10 miliar dollar AS.
PT Pertamina (Persero), kata Hatta, tidak memiliki anggaran untuk itu. Namun, Pertamina bisa joint venture dengan para investor.
Masalahnya, investor akan menghitung berbagai hal yang akan mereka dapat. Sementara, internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian modalnya hanya 2 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.