Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kandaskan Gugatan Mintarsih terhadap Blue Bird

Kompas.com - 18/02/2014, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup kepada pimpinan Blue Bird Grup akhirnya kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan gugatan yang dilayangkan Mintarsih karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim menilai pengunduran diri Mintarsih dari jabatannya di CV  Lestiani pada tahun 2001 adalah sah secara hukum. Setelah pengunduran diri Mintarsih, maka Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto adalah pengurus sah CV Lestiani yang berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Karena itu, kedudukan Mintarsih sudah tidak ada lagi di pengurusan CV Lestiani. Karena tidak memiliki kedudukan yang resmi dan sah secara hukum di CV Lestiani, maka majelis menilai gugatan yang dilayangkan Mintarsih tidak lagi berdasarkan hukum. "Mengadili, memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Anas dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).

Majelis hakim juga tidak menerima gugatan rekonpensi atau gugatan balik yang dilayangkan kuasa hukum Purnomo yakni Hotman Paris. Dalam gugatan baliknya, Purnomo meminta ganti rugi material Rp 25 miliar. Sedangkan tuntutan imaterial masing-masing Rp 500 miliar sehingga total nilai tuntutan Rp 1,05 triliun. Majelis menilai gugatan rekonpensi itu tidak memiliki dasar hukum.

Atas putusan itu, kuasa hukum Purnomo Hotman Paris yang hadir dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa sudah jelas posisi Mintarsih bukan siapa-siapa lagi sejak ia mengundurkan diri 12 tahun lalu dari CV Lestiani. "Jadi siapa dia, dia sudah bukan siapa-siapa lagi," ujar Hotman usai sidang.

Hotman mengatakan bukan hanya di PN Jakarta Pusat saja posisi Purnomo kuat. Bahkan, pada sengketa di PN Selatan juga, Hotman mengklaim pihaknya telah memenangkannya. "Jadi Purnomo dan adik-adiknya sudah menjadi pemegang sah saham Blue Bird," tegasnya. Ia juga mengatakan siap meladeni bila pihak Mintarsih melayangkan banding atau mendaftarkan gugatan baru.

Sementara Mintarsih yang hadir dalam persidangan itu mengaku semua bukti yang dibeberkan di pengadilan sudah benar. Karena itu ia mengatakan akan mendaftarkan gugatan baru lagi untuk kasus yang sama ini.

"Jelas saya akan menggugat ulang. Kalau betul mereka bilag saya keluar, buktikan dulu saya mundur," ujarnya usai sidang dengan wajah serius.

Mintarsih mengatakan masih memiliki hak sebagai pemegang saham. Kalau ia benar mundur, maka hak-haknya harusnya sudah dibayar dulu. Terkait hal itu, Hotman Paris mempersilahkan Mintarsih melakukan upaya hukum lain atas hak-haknya.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani tahun 1971. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi. Setelah Chandra meninggal pada Oktober 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih.

Dalam perjalanannya kongsi tersebut tidak bisa harmonis. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Lantas ia minta pengadilan membubarkan CV Lestiani. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com