Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kandaskan Gugatan Mintarsih terhadap Blue Bird

Kompas.com - 18/02/2014, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup kepada pimpinan Blue Bird Grup akhirnya kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan gugatan yang dilayangkan Mintarsih karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim menilai pengunduran diri Mintarsih dari jabatannya di CV  Lestiani pada tahun 2001 adalah sah secara hukum. Setelah pengunduran diri Mintarsih, maka Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto adalah pengurus sah CV Lestiani yang berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Karena itu, kedudukan Mintarsih sudah tidak ada lagi di pengurusan CV Lestiani. Karena tidak memiliki kedudukan yang resmi dan sah secara hukum di CV Lestiani, maka majelis menilai gugatan yang dilayangkan Mintarsih tidak lagi berdasarkan hukum. "Mengadili, memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Anas dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).

Majelis hakim juga tidak menerima gugatan rekonpensi atau gugatan balik yang dilayangkan kuasa hukum Purnomo yakni Hotman Paris. Dalam gugatan baliknya, Purnomo meminta ganti rugi material Rp 25 miliar. Sedangkan tuntutan imaterial masing-masing Rp 500 miliar sehingga total nilai tuntutan Rp 1,05 triliun. Majelis menilai gugatan rekonpensi itu tidak memiliki dasar hukum.

Atas putusan itu, kuasa hukum Purnomo Hotman Paris yang hadir dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa sudah jelas posisi Mintarsih bukan siapa-siapa lagi sejak ia mengundurkan diri 12 tahun lalu dari CV Lestiani. "Jadi siapa dia, dia sudah bukan siapa-siapa lagi," ujar Hotman usai sidang.

Hotman mengatakan bukan hanya di PN Jakarta Pusat saja posisi Purnomo kuat. Bahkan, pada sengketa di PN Selatan juga, Hotman mengklaim pihaknya telah memenangkannya. "Jadi Purnomo dan adik-adiknya sudah menjadi pemegang sah saham Blue Bird," tegasnya. Ia juga mengatakan siap meladeni bila pihak Mintarsih melayangkan banding atau mendaftarkan gugatan baru.

Sementara Mintarsih yang hadir dalam persidangan itu mengaku semua bukti yang dibeberkan di pengadilan sudah benar. Karena itu ia mengatakan akan mendaftarkan gugatan baru lagi untuk kasus yang sama ini.

"Jelas saya akan menggugat ulang. Kalau betul mereka bilag saya keluar, buktikan dulu saya mundur," ujarnya usai sidang dengan wajah serius.

Mintarsih mengatakan masih memiliki hak sebagai pemegang saham. Kalau ia benar mundur, maka hak-haknya harusnya sudah dibayar dulu. Terkait hal itu, Hotman Paris mempersilahkan Mintarsih melakukan upaya hukum lain atas hak-haknya.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani tahun 1971. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi. Setelah Chandra meninggal pada Oktober 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih.

Dalam perjalanannya kongsi tersebut tidak bisa harmonis. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Lantas ia minta pengadilan membubarkan CV Lestiani. (Noverius Laoli)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com