Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA

Kompas.com - 19/02/2014, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mega Tbk terpaksa gigit jari. Sengketa antara PT Bank Mega Tbk melawan nasabah yakni PT Elnusa Tbk kini telah memiliki putusan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari lalu oleh majelis kasasi yakni Hamdan, Syamsul Ma'arif, dan Valerine J.L. Kriekhoff.

Putusan MA ini berarti menguatkan putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai catatan dalam putusan itu hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung ini untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.

Putusan ini tentu saja langsung disambut baik kubu Elnusa. Kini Elnusa masih menunggu salinan putusan kasasi ini. "Putusan ini sudah semestinya," kata kuasa hukum Elnusa, Ahmad Firdaus seperti dikutip dari KONTAN, Selasa (18/2/2014).

Selanjutnya Elnusa akan menentukan langkah hukum meminta penetapan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Nanti melalui Aanmaning, pelaksanaan eksekusi sukarela," jelasnya.

Jika Bank Mega menolak melakukan eksekusi secara sukarela. Maka Elnusa akan mengajukan sita jaminan. "Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean bisa kami eksekusi," ujarnya.

Ahmad pun menegaskan pihaknya tidak risau jika Bank Mega menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Bank Indonesia telah meminta Bank Mega menyisihkan duit Rp 191 miliar di BI untuk uang pengganti antisipasi pembayaran karena adanya putusan hukum tetap. Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara menyebut telah menyerahkan urusan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon berjanji segera mempelajari putusan MA ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar juga belum bisa memberikan tanggapan soal putusan MA ini. "Sampai saat ini kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya (18/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com