Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Plus Minus Keberadaan OJK

Kompas.com - 02/03/2014, 19:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai inkonstitusional dan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, memang dilematis.

Pengamat ekonomi Faisal Basri menilai, institusi yang mengawasi perbankan, pasar modal, asuransi, dan jasa keuangan lainnya itu memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, ia tidak memandang ada yang salah dari pembentukannya.

"Ini memang dua kubu sih ya, ada negara yang bank sentral dan pengawasnya dipisah, ada yang digabung. Tergantung mahzab-nya. Inggris misalnya tadinya dipisah, digabung, lalu dipisah lagi. Jadi model seperti itu ada juga," terang dia mengomentari gugatan atas OJK, di Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Faisal menilai, jika bank sentral dipisah dari badan pengawas, maka bank sentral bisa fokus dalam hal monetary policy saja. Sayangnya, badan pengawas yang ada di Indonesia, dalam hal ini OJK, dinilai masih memiliki kelemahan.

OJK yang terdiri dari perwakilan regulator, perbankan, asuransi, dan pasar modal, hanya menggabungkan orang-orang dengan kompetensi di bidang itu, dalam satu atap.

"Komisioner itu bukan satu komite yang punya keahlian semua. Cuma gabungan yang ada, di dalam satu wadah. Menurut saya lebih solid ada di BI," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak semua komisioner OJK memiliki kompetensi di semua bidang jasa keuangan. Atas dasar itu, ia menilai rapat komisioner atau rapat pleno yang digelar OJK pun akan sia-sia.

Pasalnya, orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang asuransi misalnya, hanya akan menurut saja kepada komisioner yang memiliki kompetensi di bidang asuransi.

"Muliaman tahunya bank, kalau pasar modal dia ngikut ke Nurhaida. Jadi apa gunanya komisioner pleno. Kalau di BI kan ada debat dulu," kata dia mencontohkan.

Terkait kemungkinan kembali bergabungnya bank sentral dan pengawas di BI, Faisal mengakui mungkin saja demikian. Namun, di sisi lain, ia menyayangkan dana yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membentuk OJK.

"Mungkin saja, tapi kan uangnya sudah habis berapa, buat segala macam," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com