Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menyatakan ada banyak aspek yang diasuransikan pada industri pesawat terbang. Tak hanya penumpang, namun juga rangka pesawat, pilot, serta pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat terjadinya kecelakaan.
"Khusus untuk asuransi penumpang, setidaknya ada dua, yaitu asuransi wajib dan asuransi tambahan yang disediakan oleh maskapai. Asuransi tambahan tersebut sebenarnya juga asuransi wajib yang disediakan perusahaan penerbangan itu sendiri," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (11/3/2014).
Dia menyebutkan, di Indonesia, asuransi wajib disediakan oleh Jasa Raharja, dengan nilai pertanggungan hingga Rp 50 juta untuk penumpang yang cacat tetap dan meninggal. Namun untuk asuransi yang disediakan maskapai, nilai pertanggungan bisa mencapai Rp 1 miliar per penumpang.
Dalam kasus kecelakaan Malaysia Airlines, menurut Julian, asuransi pesawat saja bisa mencapai Rp 3 triliun. Di luar itu ada juga pertanggungan terhadap penumpang dan bagasi serta kargo.
"Pemilik kargo bisa mengajukan tuntutan klaim atas kerugian yang dialami. Diperkirakan, total klaim bisa mencapai Rp 5 triliun dalam kasus pesawat Malaysia Airlines ini," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.