Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Sembilan Modus Penyimpangan Program Raskin

Kompas.com - 21/04/2014, 11:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan, selama 16 tahun program raskin berjalan, kendala yang sama masih ditemukan.

Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romi Dwi Susanto menuturkan, masalah yang sama ditemukan juga 10 tahun yang lalu. "Kalau terulang, ini yang harus kita cermati; adakah pihak yang diuntungkan?" ujarnya di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Romi memaparkan, dari pengaduan yang masuk ke KPK sejak 2005 hingga 2013, ditemukan 9 modus penyelewengan program subsidi raskin. Modus pertama, data rumah tangga sasaran (RTS) tidak valid.

Kedua, distribusi raskin fiktif. Ketiga, terjadi penggelapan raskin. Modus keempat, lanjut Romi, adalah harga tebus raskin yang lebih mahal dari seharusnya.

Untuk diketahui, harga tebus raskin saat ini masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600 per kilogram (kg). Romi menambahkan, modus lainnya adalah jatah raskin yang dikurangi. Biasanya, kasus yang banyak terjadi adalah sistem bagito alias bagi roto (bagi rata).

Akibatnya, rumah tangga yang tidak berhak menerima raskin ikut menerima, sedangkan RTS tidak mendapatkan genap 15 kg per bulan. "Modus lain adalah kualitas raskin yang tidak layak konsumsi," lanjut Romi.

Hal tersebut juga tidak lepas dari tidak adanya sosialisasi mengenai harga beras. Oleh karenanya, RTS merasa tidak "berhak" berharap mendapat beras yang lebih layak karena harganya hanya Rp 1.600 per kg. Modus selanjutnya adalah, raskin jatuh pada masyarakat yang tidak berhak.

Romi menjelaskan, beberapa masyarakat sangat miskin bahkan tidak mampu untuk menebus beras dengan harga Rp 1.600 per kg. Akibatnya, orang lain, yang mampu menebus, membeli beras dari RTS. Adapun modus terakhir berupa penggelapan uang tebus. "Masalah ini sudah lama, tetapi belum ada upaya terbaik," sesal Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Whats New
Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Whats New
Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Whats New
Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Whats New
Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Whats New
Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Whats New
Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

Whats New
Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

Whats New
Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Tancap Gas di Awal Perdagangan 22 Mei 2024

IHSG dan Rupiah Tancap Gas di Awal Perdagangan 22 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com