Dengan aksi korporasi tersebut, Dahlan menjamin bunga kredit pemilikan rumah (KPR) tidak akan mengalami kenaikan. "(Bunga KPR) Tidak akan berubah. BTN kan perbankan perumahan, memberikan kredit yang lebih kecil daripada bank umum," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (22/4/2014).
Dahlan mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan proses perizinan terkait akuisisi sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini, kata dia, proses masih berlangsung. "Teknisnya? Saya harus mengurus perizinan. Saya sebagai menteri BUMN harus memiliki program yang baik. Ini kita masih mengurus prosedurnya," ujar Dahlan.
Adapun proses akuisisi BTN oleh Bank Mandiri ditargetkan Dahlan akan rampung dalam waktu beberapa bulan ke depan. Namun, ia berharap proses ini dapat selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
"Proses akuisisi ini ada yang 3 bulan dan ada yang 10 bulan. Saya berharap tiga bulan selesai," jelasnya.
Rencana akusisi BTN oleh Bank Mandiri menuai banyak pro dan kontra. Serikat Pekerja (SP) BTN menolak rencana akusisi tersebut karena dinilai tidak memiliki tujuan yang jelas. Akan tetapi, Dahlan mengaku bersikukuh agar proses tersebut dapat berjalan.
"Biarpun ada beberapa pihak yang menentang ide akuisisi BTN oleh Bank Mandiri, saya tidak akan mundur (dengan rencana tersebut)," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.