"RNI mendukung, sebagai BUMN sangat mendukung. Kewenangan KPPU dalam konteks bisnis harus sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Direktur Utama RNI, Ismed Hasan Putro kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2014).
Menurutnya, kejahatan ekonomi seperti kartel sama berbahayanya dengan korupsi. Bahkan pada beberapa kasus, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik kartel ini mencapai triliunan rupiah, lebih besar daripada kasus-kasus korupsi.
Ismed juga mengatakan, dari sisi persaingan usaha, kartel sangat merugikan produsen pangan lokal, petani, peternak, serta pembubidaya. Menurutnya, dengan masih banyaknya praktik kartel seperti pada komoditas gula, daging sapi, dan kedelai, kedaulatan pangan sulit dicapai.
"Akhirnya kan karena kita mulai berfikir kedaulatan pangan, maka komitmen penguatan kewenangan KPPU akan menjadi bagian dari perlindungan potensi petani lokal untuk mengembangkan produknya," ujarnya.
Dia pun berharap penambahan kewenangan KPPU akan disusul dengan kewenangan KPK untuk mengejar para pemburu rente, pelaku kejahatan ekonomi. Selain itu, KPPU diharapkan memberikan sanksi yang membuat efek jera, dan tidak hanya sanksi administratif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan mengaku, mengalami kesulitan membongkar praktik kartel yang terus berkembang saat ini. Atas dasar itu, KPPU sudah meminta kepada DPR untuk memasukkan kewenangan sadap dalam amandemen UU No 5 Tahun 1999.
"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," ujarnya, Jumat (6/6/2014).
Dia menjelaskan, kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.