Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuisisi BTN Dipastikan Tak Berlanjut

Kompas.com - 12/06/2014, 14:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melalui proses dan polemik panjang, pemerintah memutuskan untuk tidak meneruskan akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.

Keputusan tersebut diambil pada rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Perbankan tadi kita bahas untuk merger antara Bank Mandiri dengan BTN kita nyatakan untuk tidak dilanjutkan," kata CT di kantornya, Kamis (12/6/2014).

Menurut CT, pada dasarnya konsolidasi perbankan harus dilakukan. Sebab, untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada tahun 2015 mendatang dibutuhkan perbankan nasional yang memiliki size atau ukuran yang besar dan kuat.

"Selama ini kita tidak punya sizing bank yang kuat untuk bersaing di MEA. Bank Mandiri, bank terbesar di Indonesia, tidak masuk 10 besar perbankan ASEAN. Sehingga, kita tidak bisa terlibat dalam proses kebijakan," ujar CT.

Keadaan seperti itu, diakui CT, sangat merugikan karena Indonesia membutuhkan bank yang besar. Namun demikian, ia merujuk kepada arsitektur perbankan di mana terdapat bank umum dan bank khusus.

"BTN kan bank khusus untuk perumahan. Bank khusus tidak boleh dimerger dengan bank umum. Bank khusus seharusnya dikonsolidasi dengan bank khusus juga. Bank umum dengan bank umum," jelas CT.

Untuk itu, pemerintah tengah melakukan kajian sehingga dapat diberikan rekomendasi ke pemerintahan berikutnya. "Yang dikaji adalah arsitektur bank secara nasional," ujar CT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com