Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Presiden Baru, UU Minerba Bisa Saja Direvisi

Kompas.com - 02/07/2014, 11:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat energi Singgih Widagdo mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pemerintah baru nanti merevisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Bisa saja (direvisi), selama bukan Quran,” katanya berbincang dengan wartawan usai diskusi CORE, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

“Cuma ini yang berat, bahkan jika Jokowi menang, 200 parlemen dikuasai kelompok No 1. Keputusan (Jokowi) nanti yang akan mem-backup cuma rakyat,” katanya lagi.

Sebagai informasi, baru-baru ini salah satu perusahaan tambang raksasa, yakni PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menggugat Indonesia ke arbitrase, menyusul implementasi Undang-undang Minerba.

Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. (baca: Newmont Gugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase)

Menurut Newmont, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Eks Pejabatnya Ditahan KPK Kasus Pengadaan Lahan, PTPN Sebut Dukung Proses Hukum

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com