"MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa menyatakan itu melanggar atau tidak melanggar," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di kantornya, Rabu (6/8/2014).
Menurut Anto, sebelum menempatkan dananya di satu instrumen investasi tertentu, masyarakat harus benar-benar jeli. Masyarakat harus melakukan pengecekan apakah produk investasi tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Hal ini agar jika ada hal yang janggal, masyarakat dapat mengetahui ke mana mereka dapat melapor.
"Yang saya katakan kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek dulu. Telepon ke 500655 (call center OJK), itu diawasi OJK atau tidak. Itu saja," jelas Anto.
Terkait dengan arisan MMM, para peserta arisan tersebut berinvestasi mulai dari Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta dalam satu akun. Dengan uang sebesar Rp 10 juta saja seseorang sudah mendapat bunga Rp 3 juta per bulan tanpa perlu melakukan usaha apa pun.
Selama dua tahun berjalan, belum ada anggotanya mengeluh rugi. Di MMM anggotanya tak menyetor uang ke satu rekening perusahaan. Mereka hanya membuat akun di situs web MMM dengan dana "investasi" yang mereka inginkan. Dana itu kemudian hanya tercatat di akun itu. Sementara uangnya tetap berada di rekening masing-masing anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.