Pengenaan PPN tersebut merupakan buah dari keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk pertanian termasuk yang tidak dikenai PPN.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengkritisi keputusan Mahkamah Agung tersebut. Walaupun ada kemungkinan bisa mendorong volume ekspor produk pertanian, namun ada hal yang perlu diantisipasi.
Bayu menjelaskan, produk pertanian yang diolah dalam negeri malah akan dikenai PPN, sementara jika diekspor mentah justru tidak dikenai PPN. Artinya, akan menjadi tambahan biaya produksi bagi pelaku usaha pertanian jika mengolah produk di dalam negeri.
"Jadi itu yang sedang kita antisipasi. Artinya akan ada insentif besar kalau dia ekspor mentah, dan sebaliknya akan menjadi disinsentif untuk hilirisasi. Padahal strategi kita adalah hilirisasi," jelas Bayu kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Hal inilah yang kata Bayu tengah diantisipasi pemerintah khususnya Kemendag. Bayu bilang, pemerintah ingin jika produk yang diekspor ke luar negeri makin bernilai tambah. "Jadi ini yang sedang kita pelajari lebih dalam. Tapi indikasi awalnya, ini bukan hal yang cukup kondusif untuk daya saing pertanian kita," ujar Bayu.
Seperti diberitakan, Pada 25 Februari 2014, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007. Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.
Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya. Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.