"Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Jumat (22/8/2014).
Juda mengungkapkan, tujuan dari aturan tersebut bukan untuk membatasi atau melarang korporasi untuk berutang ke luar negeri. Bank sentral tidak melarang utang luar negeri, namun sebaiknya dilqkukan hedging untuk melindungi risiko terkait valas.
"Boleh (berutang ke luar negeri), tetapi dengan rambu-rambu. Misalnya, melalui hedging (lindung nilai). Dia (korporasi) harus melakukan hedging," ujar Juda.
Hingga Juli 2014 ULN Indonesia meningkat sebesar 8,6 miliar dollar AS menjadi 284,9 miliar dollar AS. Kenaikan utang sebesar 3,1 persen tersebut dipengaruhi peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang maupun pinjaman sektor swasta dan publik.
Peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang yang diterbitkan sektor swasta mencapai 4,2 miliar dollar AS dan sektor publik senilai 1,2 miliar dollar AS, Sementara itu, pinjaman luar negeri sektor swasta sebesar 1,6 miliar dollar AS yang melampaui turunnya pinjaman luar negeri sektor publik senilai 0,8 miliar dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.