Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Group Bantah Klaim Mbak Tutut soal TPI

Kompas.com - 26/08/2014, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — MNC Group menegaskan,Siti Hardiyanti Rukmana tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV yang dulu bernama TPI. Chris Taufik, Legal MNC Group, mengatakan, putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu dari wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu. Chris menyatakan, putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV.

“MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satu pun putusan pengadilan di tingkat mana pun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/8/2014).

Chris menyatakan, MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. “Selain itu, informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris.

Ia menilai, sebenarnya gugatan anak pertama mantan Presiden Soeharto tersebut aneh karena pada tahun 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) MNC. Proses IPO melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam proses IPO tersebut, lanjut dia, MNC menampilkan informasi detail tentang perusahaan, termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.   

"Sejak pembelian saham dari Berkah tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan, termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah," jelasnya.

Di samping itu, sebutnya, setelah dipelajari, ternyata gugatan dari kubu Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata.

Ia memaparkan, dalam gugatan tersebut, MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya, MNC tidak dilibatkan dalam gugatan. “Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” kata Chris.

Sebelumnya diberitakan, kubu Mbak Tutut mengklaim telah sah sebagai pemilik resmi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Hal itu berdasarkan bahwa putri mantan Presiden Soeharto itu telah melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (baca: Mbak Tutut Klaim Resmi Jadi Pemilik Sah TPI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com