Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Rumah Mantan Presiden, Ini Penjelasan Menkeu

Kompas.com - 26/09/2014, 14:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan alasan direvisinya Permen yang dikeluarkan pada Agustus 2014 tersebut. Menurut dia, dalam praktiknya sangat sulit mencari rumah sesuai dengan kriteria yang ada dalam PMK.

Adapun kriteria dalam PMK tersebut diantaranya, luas tanah seluas 1.500 meter persegi bagi rumah yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia. Atau, seluas-luasnya 2.250 meter untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Kriteria ini termaktub dalam pasal 5, PMK No.168/PMK.06/2014. Selain itu, kriteria lain yang juga menyulitkan adalah standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, yang meliputi jenis ruang, desain tata ruang, spesifikasi bahan, dan jenis fasilitas.

"Kan susah kalau cari rumah yang harus sekian kamar tidurnya, sehingga ketika dicari rumahnya ya enggak dapat rumah. Makanya dipakai batas atas, maksimum ini, maksimum itu," kata Chatib ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Di samping kriteria rumah yang cukup sulit didapat, Chatib menuturkan alasan lain mengapa Permen tersebut direvisi, adalah soal waktu. Menurut dia, waktu yang diberikan untuk mencari rumah kediaman terlalu sempit. Dengan kriteria dan standar yang sulit, tidak mungkin didapat rumah sesuai dengan Permen dalam waktu singkat.

"Bayangin saja kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang luasnya 1.500 meter persegi dengan jumlah kamarnya harus sekian. Kan mesti dicari orang yang mau jual rumah. Kalau kemudian ketemu tapi rumahnya tidak sesuai dengan kriteria, kan enggak bsia dibeli juga," kata dia.

Dalam pasal 15 PMK No.168/PMK.06/2014 ayat 2 (a) disebutkan, permohonan perhitungan nilai diajukan paling lambat 45 hari setelah diterimanya berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menyatakan, Kemenkeu akan melakukan revisi atas PMK tersebut,  lantaran pihaknya sulit mengimplementasikannya.

Hadiyanto, mengatakan, pada dasarnya pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres. Hal itu sesuai undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com