Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Emiten Pelayaran Milik Tomi Soeharto Kembali Diperdagangkan

Kompas.com - 01/12/2014, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka suspensi panjang saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

Arif M Prawiranata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI, mengatakan, suspensi dibuka setelah mempertimbangkan keterbukaan informasi yang disampaikan HITS telah memadai.

Oleh karena itu, otoritas pasar saham ini mencabut penghentian sementara perdagangan efek HITS di pasar reguler dan pasar tunai mulai hari ini, Senin (1/12/2014).

"Dalam mewujudkan kewajaran pembentukan harga, pelaksanaan perdagangan HITS di pasar reguler dilaksanakan melalui sesi pra-pembukaan," jelas Arif dalam pernyataan resminya.

Harga HITS meloncat begitu perdagangan dibuka. Sampai pukul 09.43 WIB, saham menguat 24,78 persen ke rekor Rp 418 per saham, dari posisi perdagangan terakhir 21 Mei 2013.

Humpuss Intermoda Transportasi merupakan perusahaan pelayaran milik Tomi Soeharto. Perusahaan ini sempat mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar utang.

Satu perusahaan yang terafiliasi dengan Humpuss Intermoda, yakni Humpuss Sea Transport Pte Ltd, dinyatakan pailit di Singapura. Keputusan pailit ini sudah di jatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 20 Januari 2012 lalu.

Menurut manajemen saat itu, Humpuss dinyatakan pailit setelah Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan yang diajukan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com