Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmat Gobel Cabut Izin 2.166 Importir Nakal

Kompas.com - 14/12/2014, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mencabut izin 2.166 importir terdaftar (IT) Produk Tertentu untuk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronika, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak.

"Sebanyak 2.166 IT Produk Tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17% dari total 5.017 IT," ungkap Rahmat seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (14/12/2014).

Rincian importir nakal yang dicabut izinnya tersebut adalah, 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.

Mendag menegaskan, pencabutan izin impor ini karena kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor.

"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan IT ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional," ucapnya.

Dia jelaskan, dasar pencabutan izin IT Produk Tertentu ini adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu (terealisasi/tidak terealisasi) melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap tiga bulan paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya kepada koordinator dan pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dan Direktur Impor.

"Dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan, diharapkan agar semua pemegang izin impor menjadi lebih tertib dalam mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sehingga tercipta importir yang andal dan bersih," sebut Rachmat.

Sebelumnya, Mendag juga telah mencabut izin 24 importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com