"Jadi, dari sekarang, perusahaan asuransi sudah mulai bekerja untuk mendapatkan ahli waris yang sah. Pemda Surabaya bantu juga, sudah aktif cari ahli waris yang sah, dan ada juga notaris," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia menjelaskan, klaim asuransi nantinya bisa diberikan kepada anak, orangtua, ataupun sanak keluarga lainnya apabila terbukti sah sebagai ahli waris. Nantinya, kata Firdaus, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menyatakan penghentian operasi pencarian dan pengangkatan korban AirAsia QZ8501.
"Ketika pemerintah bilang selesai, maka langsung ini dilakukan. Dalam waktu tidak lama lagi, kita bisa beri santunan ini kepada keluarga. Kalau 2 minggu ini dinyatakan selesai, maka saya bilang akhir bulan ini bisa dibayarkan," kata dia.
Sebelumnya, OJK memastikan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ8501. Bahkan, OJK menjamin, santunan tersebut akan tetap diberikan, meski AirAsia terbang tak sesuai izin.
Dia menjelaskan, penumpang pesawat AirAsia QZ8501 memiliki hak klaim berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Namun, dengan adanya kerja sama antara AirAsia dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, angka ganti rugi bisa saja lebih besar.
Baca juga:
Meski Izin Terbang AirAsia Ilegal, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Bayar Klaim
Dapat Perintah dari Menhub Jonan, AP I Mutasi Dua Pegawai