Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blue Bird Digugat Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 15/01/2015, 14:35 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
PT Blue Bird Tbk (BIRD) kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, "Si Burung Biru" didugat oleh Lani Wibowo dan Elliana Wibowo.  

Adapun pihak tergugat adalah BGB sebagai tergugat I, Purnomo Prawiro Mangkusudjono dalam kapasitasnya sebagai Direktur BGB sebagai tergugat II, lalu dua komisaris BGB sebagai tergugat III dan tergugat IV. Beberapa pihak lain pun turut tergugat, di antaranya Dudung Abdul Latief (turut tergugat I), Mintarsih Latief (turut tergugat II), PT Big Bird Pusaka (turut tergugat III), dan PT Blue Bird Tbk (turut tergugat IV). 

Direktur Utama Blue Bird Purnomo Prawiro mengemukakan, pihaknya telah menerima gugatan hukum dari Lani dan Elliana Wibowo tertanggal 3 Desember 2014. Penggugat bersikeras bahwa mereka sah secara hukum sebagai pemegang masing-masing 328 saham dan 1.148 saham PT Big Bird (BGB), perusahaan yang terafiliasi dengan BIRD.

Para penggugat menuntut tergugat I mencatatkan nama para penggugat sebagai pemegang saham dalam daftar pemegang saham BGB. Para penggugat juga meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan kelalaian berat dan perbuatan melawan hukum.

Lani dan Elliana juga menggugat para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Total kerugian materiil yang diminta sebesar Rp 903,16 miliar dan kerugian non-materiil sebesar Rp 301,05 miliar sehingga total nilai kerugian mencapai Rp 1,2 triliun. 

Para penggugat ini juga menuntut dilakukannya sita jaminan atas tanah dan bangunan di beberapa lokasi, seperti di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Cipete, Jakarta Selatan, dan Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan. 

Gugatan lain adalah menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 50 juta setiap hari keterlambatan pelaksanaan seluruh isi putusan dalam perkara a quo, terhitung putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kendati mendapat gugatan hukum, saham operator taksi ini menguat. Pada akhir penutupan perdagangan sesi pertama hari ini, harga saham BIRD menguat tipis 0,23 persen menjadi Rp 11.125 per saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com