Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Layak Berpengaruh pada Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 16/01/2015, 14:00 WIB
Tjahja Gunawan Diredja

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com
 — Upah buruh dan jaminan sosial yang diberikan secara simultan berpengaruh terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan buruh. Namun, pada umumnya upah yang diterima buruh saat ini secara riil tidak mengalami kenaikan. 

"Baru pada tahun 2012 upah buruh mempunyai kenaikan yang signifikan, meskipun masih dianggap belum cukup layak untuk memenuhi kebutuhan buruh," ungkap Syahganda Nainggolan, ketika mempertahankan promosi doktor pada Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial di Fisip UI Depok, Jumat (16/1/2015).

Syahganda Nainggolan adalah mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sarjana Teknik Geodesi ITB. Ketua sidang dalam promosi doktor itu adalah Dr Arie Setiabudi Soesilo, MSc, sedangkan promotornya Prof Dr Bambang Shergi Laksmono, MSc.

Dalam promosi itu, Syahganda mengajukan hasil penelitian berjudul "Analisa Pengaruh Jaminan Upah Layak, Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial terhadap Kesejahteraan Buruh".

"Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang adanya pergeseran pemikiran dan fakta yang saling bertentangan antara tuntutan kehidupan yang layak buruh dengan tuntutan efisiensi dan daya saing dari pengusaha," ujar Syahganda.

Menurut Syahganda, tuntutan buruh untuk hidup layak mendapat legitimasi konstitusional dan prinsip-prinsip yang bersandar pada hak-hak dasar buruh dan prinsip jaminan sosial dari negara bagi semua warga, baik berupa asuransi sosial maupun bantuan sosial.

Adapun prinsip efisiensi yang dilakukan pengusaha didukung oleh konsep neoliberal yang diturunkan dalam flexibility labor market maupun persaingan global yang semakin nyata.

Syahganda menjelaskan, buruh selalu merasa hak-haknya belum diperoleh secara baik, sedangkan pengusaha merasa sudah memberikan biaya maksimal.

Pergeseran pemikiran itu adalah adanya rekonsiliasi yang mengarah pada strategi kompromi, yakni menerima fleksibilitas pasar buruh dengan memaksimalkan proteksi sosial atau dikenal sebagai flexicurity.

Mengapa masalah upah minimum terus-menerus menjadi sumber konflik antara buruh dan pengusaha di Indonesia ? Menurut Syahganda, hal itu terjadi karena adanya survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan.

"Faktor lainnya tidak adanya keterhubungan antara kebijakan pengupahan dengan kebijakan perlindungan sosial (kesejahteraan)," jelas Syahganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com