Menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, penjual batu mulia yang wajib memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Sebenarnya bukan pedagangnya yang dikenai pajak, tapi konsumennya. Pedagang itu memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya disetorkan ke negara," kata Wahju, Rabu (28/1/2015).
Dia mengatakan, lebih memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Dia pun bilang, pedagang batu akik yang ada di pinggir-pinggir jalan tidak diwajibkan memungut pajak dari konsumen. "Enggak akan sampai ke pinggir-pinggir jalan, akhirnya pengawasannya susah sekali," imbuh Wahju.
"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di jalan-jalan," tandas dia.
Mekipun begitu, Wahju yakin, kalaupun ada penjual batu akik yang menjual dalam jumlah besar, DJP akan dengan mudah mengetahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.