Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Nasabah Nakal, Kemendagri Minta Bank Miliki "Card Reader" E-KTP

Kompas.com - 23/02/2015, 13:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Data Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, manfaat dari pemanfaatan data kependudukan tersebut di antaranya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran kredit. Saat ini BI mengelola Sistem Informasi Debitur sebanyak 82 juta nasabah dari korporasi dan rumah tangga, yang diperoleh dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank, dengan lebih dari 180 juta fasilitas kredit.

Manfaat lain bagi perbankan, yaitu identifikasi calon nasabah menjadi lebih murah, dan potensi terjadinya kejahatan (fraud) dalam transaksi keuangan menjadi berkurang. Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman menuturkan, hal mendasar yang ingin dicapai BI dan perbankan adalah bagaimana agar perbankan atau negara tidak dirugikan oleh oknum dengan melakukan pemalsuan identitas.

“Atau bank bisa terhindar dari pemalsuan identitas yang bisa merugikan bank dan negara. Di pihak lain bagaimana agar nasabah bisa merasa aman dan mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien dari perbankan,” ungkap Irman, Jakarta, Senin (23/2/3015).

Irman lebih lanjut mengatakan, dengan adanya pemanfaatan NIK yang akurat serta E-KTP yang tidak bisa lagi dipalsukan, maka hal tersebut akan mempercepat tujuan dari BI dan perbankan. Namun, untuk mewujudkan hal itu, Irman menambahkan, perbankan seperti halnya kantor pelayanan publik lainnya harus melengkapi diri dengan perangkat pembaca (card reader) E-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com