Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Transparansi, KKP Audit Iuran Korps Pegawai

Kompas.com - 16/03/2015, 10:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti akan melakukan audit internal iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) KKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut. Bahkan, nantinya, iuran itu akan dipasang secara online sehingga seluruh pegawai dapat mengaksesnya.

"Kami juga akan melakukan audit internal atas permanfaatan iuran anggota pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri KKP di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Keputusan untuk melakukan audit iuran anggota Korpri KKP itu diambil pasca rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2015 dimana memutuskan untuk merumuskan kembali program dan anggaran tahun 2015-2019.

Hal itu kata Sjarief dilakukan sebagai upaya strategis organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja organsisasi. Menurut dia, dengan adanya audit tersebut maka Surat Keputusan Nomor 01/KEP/DP-KORPRI-KKP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, tentang Iuran Anggota KORPRI/PASN yang sebelumnya telah diterbitkan untuk sementara tidak berlaku.

"Ke depan, program dan anggaran Korpri akan dibuka media online yang akan dapat diakses oleh seluruh pegawai KKP yang ada, sehingga akuntabilitas pemanfaatannya dapat dipertanggung-jawabkan," ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan KEPPRES Nomor : 24 tahun 2010, tanggal 4 November 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri pada Pasal 1 ayat 1, bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, yang meliputi : PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Pegawai BHMN dan/atau BHPLPP Pusat dan Daerah, BLU Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus, yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Selanjutnya Pasal 14 Ayat (1) f, Kewajiban Anggota adalah Membayar Iuran Anggota.

Selain itu, Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2014 mengamanatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk lebih memilki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

baca juga: Seorang Wali Kota Filipina Lecehkan Indonesia, Menteri Susi Berang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com