Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Spekulasi, Pemerintah Akan Tetapkan Batas Atas Harga Tanah Per Meter

Kompas.com - 19/03/2015, 20:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Rencana pemerintah menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dibarengi dengan aturan baru, yaitu batas atas harga tanah-bangunan. Aturan baru itu dibuat untuk mencegah terjadinya spekulasi harga tanah per meter di suatu daerah.

"Kita ingin tingkatkan (konsep Zona Nilai Tanah) menjadi suatu batas atas. Sehingga ini menjadi instrumen pengendalian yang kita update tiap tahun, yang kemudian siapapun tidak boleh melakukan spekulasi (harga tanah) terlalu leluasa, ya kan. Melakukan sebuah lompatan-lompatan yang tanpa terkendali menetapkan harga per meter," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Dia menjelaskan, saat ini dalam sistem tanah di Indonesia sudah ada Zona Nilai Tanah di mana mencatat besaran harga tanah setiap daerah. Menurut Ferry, besaran harga tanah dalam Zona Nilai Tanah selalu di-update oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dulu bernama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Seperti di Yogyakarta, kita tahu nih daerah sini daerah sini harga per meternya berapa, tiap tahun kita update. Itu adalah sesuatu patokan yang kita sampaikan dalam konteks bila ada proses ganti rugi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah terus mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi masyarakat tak mampu. Menurut Ferry, rencana penghapusan PBB dan NJOP itu tak pernah ditentang Pemerintah Daerah.

"Enggak ada (Pemerintah Daerah yang menolak), mungkin itu karena seakan-akan dihapuskan PBB-nya. Padahal kan yang kita ajukan adalah bagaimana PBB kan tanah, jadi masyarakat yang tidak mampu bayar PBB... jangan sampai ketidakmampuan membayar pajak itu menjadi alat pengusir rakyat dari tanah miliknya," ucapnya.

Dia melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki kajian bahwa kepemilikan tanah adalah hak warga negara. Oleh karena itu dia tak ingin ada masyarakat yang terusir dari tanahnya karena tak bisa bayar pajak. F

erry memastikan, kebijakan PBB dan NJOP masih akan berlaku bagi setiap warga negara yang mampu membayar pajak dan bagi bangunan komersial. Jadi kata dia, kebijakan itu tak akan mengurangi pendapatan daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com