Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Didesak Tindak Bank Mega terkait Pencairan Dana Deposito Milik Elnusa

Kompas.com - 25/03/2015, 21:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad didesak untuk bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar. Desakan itu disampaikan Komisi IX DPR saat rapat kerja dengan OJK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

"Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK cabut ijin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," kata anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun.

Menurut Misbakhun, hal yang sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintah pencairan deposito tak juga dilakukan oleh Bank Mega. Oleh karena itu, dia meminta Muliaman bertindak tegas dan berani menyikapi hal ini.

"Jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang nitip duit di bank itu. Rule is rule. Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," ucap Misbakhun.

Politisi Partai Golkar itu lalu menyerahkan bundelan putusan MA atas kasus itu kepada Muliaman. Penyerahan bundelan juga disaksikan Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro.

MA pada 12 Februari 2014 lalu memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. (Baca: Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA)

Hakim pun menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com