Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Tak Bolehkan Penumpang "Refund", Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 07/04/2015, 15:53 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengatakan maskapai yang mencantumkan peraturan bahwa tiket tidak bisa dibatalkan atau refund, bisa dikenakan sanksi hukum.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Ke depan (BPKN) dan kementerian terkait (perhubungan) perlu melakukan pengawasan pada klausul baku/dokumen perjanjian maskapai. Karena di UU No. 8 tersebut ada 8 butir yang mengatur hak konsumen dan klausul baku itu melanggar salah satunya," jelas Ardiansyah, Selasa (7/4/2015).

Selain penegasan terhadap klausul baku tersebut, BPKN akan merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan ketentuan untuk mengatur pembatalan tiket dikarenakan konsumen.

"Saat ini ketentuan yang diatur dalam Permenhub No. 77 dan 92 tahun 2011, baru mengatur pembatalan tiket dikarenakan pelaku usaha saja belum sebab karena konsumen," jelas Ardiansyah.

Koordinator Komisi III BPKN, Djainal Abidin, mengatakan dirinya kaget ketika dalam forum ada salah satu maskapai yang mengaku menggunakan klausul baku tersebut. "Meski sudah ada peraturannya tapi masih ada yang melanggar UU No. 8 tahun 1999 tersebut. Entah dibaca atau tidak peraturan tersebut ketika membuat maskapai," terang Djainal dalam acara yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh perkataan Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Rudiana. Meski sudah tercantum di UU PK No. 8 tahun 1999, namun masih banyak maskapai penerbangan yang mencantumkan tiket no-refund atau no-reroute tersebut.

"Di UU PK No. 8 ini memang ditulis bahwa tidak boleh ada klausal yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan, tapi hampir di semua airline ada tulisan itu. Ditulis jelas bahwa tiket ini tidak bisa dikembalikan," kata Rudiana dalam acara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com