Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Lakukan "Hedging" dengan Tiga Bank BUMN

Kompas.com - 10/04/2015, 15:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani fasilitas lindung nilai atau hedging dengan PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Bank Bank Negara Indonesia (BNI).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menuturkan, perusahaan yang dipimpinnya sangat membutuhkan fasilitas lindung nilai untuk memenuhi target pemerintah membangun pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW), dan sebagian besar dananya harus berasal dari utang luar negeri.

"Pemerintah sudah memberikan kepercayaan kepada PLN untuk menyukseskan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt," ujar Sofyan, Jumat (10/4/2015).

Dia menuturkan, pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt membutuhkan biaya yang sangat besar, sekitar Rp 1.200 triliun. Dana sebesar itu akan ditanggung oleh PLN dan swasta.

Khusus untuk PLN, BUMN itu akan membangun 10.000 megawatt serta 2.400 jaringannya yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 600 triliun dan sebagian besar berasal dari pinjaman luar negeri.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengapresiasi kesepakatan fasilitas lindung nilai empat BUMN tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai salah satu upaya untuk memajukan BUMN.

"Saya melihat ke depan kalau kita bisa lakukan lindung nilai. Saya yakin BUMN kita makin maju. Oleh karena itu, saya minta dukungan kepada Pak Agus (Gubernur BI), dari Pak Rahmat (OJK), dari penegak hukum agar ini bisa berjalan baik," kata Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com